Pabrik Kertas Diduga Cemari Avur Budug di Jombang Didesak Dipidanakan

Pabrik Kertas Diduga Cemari Avur Budug di Jombang Didesak Dipidanakan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 16 Des 2019 18:44 WIB
Foto file: Enggran Eko Budianto
Jombang - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak menyeret manajemen pabrik kertas PT MAG di Kesamben, Jombang ke proses pidana. Perusahaan ini dinilai sebagai penjahat lingkungan yang merusak alam.

Desakan ini datang dari komunitas Santri Jogo Kali Jombang. Mereka meminta Balai Gakkum KLHK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Salah satunya dengan menyeret PT MAG yang diduga mencemari Sungai Avur Budug Kesambi ke hukum pidana.

"Pelaku harus ditindak tegas, seret ke pengadilan, tutup usahanya karena pengusaha seperti itu adalah penjahat lingkungan yang sangat jahat. Jangan ada toleransi bagi penjahat yang merusak alam Tuhan," kata Ketua Santri Jogo Kali Jombang Fatkhurrohman saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/12/2019).

Pabrik kertas PT MAG di Desa Patuk, Kecamatan Kesamben, Jombang diduga membuang limbah cairnya langsung ke Sungai Avur Budug Kesambi tanpa lebih dulu diolah dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah cair itu disinyalir dibuang melalui 2 pipa tersembunyi yang masing-masing berdiameter 4 dim.


Salah satu pipa ditanam sejak sekitar 5 tahun lalu. Sedangkan pipa satunya ditanam sekitar 2 tahun lalu. Akibatnya, Avur Budug Kesambi tercemar limbah yang mengandung klorin dan belerang.

Namun, Balai Gakkum KLHK hanya akan merekomendasikan sanksi administrasi bagi PT MAG ke Direktorat Pengaduan Pengawasan Sanksi Administrasi. Yaitu berupa paksaan pemerintah agar PT MAG memfungsikan kembali IPALnya.

Fatkhurrohman menilai, sanksi administrasi bagi PT MAG terlalu ringan. Dia meminta pemerintah menghukum manajemen pabrik kertas tersebut dengan pidana penjara dan denda yang berat.

"Kalau dibaca dilihat dan didengar berita-berita di banyak media, yaitu pembuang limbahnya itu secara sembunyi-sembunyi lewat pipa yang dirahasiakan. Kalau jelas-jelas itu pelanggaran dan hanya menjatuhkan sanksi administrasi, berarti ada indikasi permainan. Oknum yang bermain harus ditindak," tegasnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali NTB/NTT Muhammad Nur menjelaskan, pihaknya berpedoman pada Pasal 100 ayat (2) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan harus lebih dulu disanksi administrasi. Sanksi pidana baru diberikan jika perusahaan tersebut tidak menjalani sanksi administrasi.

Apa yang disampaikan Nur, berbeda dengan ketentuan Pasal 98 dan 99 UU yang sama. Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup tanpa melalui sanksi administrasi. Yaitu berupa penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp 3 miliar.

Disinggung terkait ketentuan Pasal 98 dan 99, Nur memilih mengaca ke pengalamannya selama ini. "Sudah banyak kasus yang digiring ke pidana, kami kalah di pengadilan. Karena langsung ke pidana tanpa hukum administrasi," tandasnya.


Selain PT MAG, Sungai Avur Budug Kesambi juga tercemar limbah mikroplastik yang diduga dari UD MPS di Desa/Kecamatan Kesamben, Jombang. Pabrik plastik ini pernah dijatuhi sanksi administrasi karena tak mempunyai izin membuang limbah cair pada Januari 2019. Karena diduga kembali membuang limbahnya langsung ke sungai, UD MPS bakal diproses secara hukum pidana.

Sungai Avur Budug Kesambi di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang tercemar limbah yang mengandung klorin, belerang dan mikroplastik. Dampaknya pun cukup luas. Mulai dari merusak ekosistem sungai hingga mematikan tanaman petani.

Air Sungai Avur Budug Kesambi ini terlihat berwarna hitam kecokelatan. Sungai dengan lebar sekitar 4 meter ini juga nampak berbui dan mengeluarkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu, di dalam sungai juga ditemukan beberapa ikan yang mati.
Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.