Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan, ketiga dump truck diamankan warga pada Minggu (15/12). Yaitu truk Mitsubishi Fuso nopol T 9602 DB, T 9772 DCT, serta T 9750 DA.
Tidak hanya itu, warga juga mengamankan sopir ketiga truk tersebut. Mereka berinisial MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang; MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang; serta AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
"Barang bukti limbah dibuang di lahan bekas galian di Dusun Kecapangan," kata Dewa saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (18/12/2019).
![]() |
Saat ini, ketiga truk telah diserahkan warga ke Polres Mojokerto. Ketiga sopirnya juga telah diperiksa polisi. Namun, status mereka masih sebagai saksi.
Dewa menuturkan, pihaknya telah mengecek limbah bubur kertas yang dibuang ketiga sopir truk di bekas galian C Dusun Kecapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Secara kasat mata, limbah tersebut jenis sludge dari pabrik kertas yang tergolong B3.
"Secara kasat mata kami melihat itu jenis B3, tapi secara resmi akan disampaikan DLH," terangnya.
Untuk memastikan limbah tersebut tergolong B3, kata Dewa, DLH Kabupaten Mojokerto telah mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium. Sementara pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan pemilik 3 truk yang digunakan membuang limbah.
Pemeriksaan itu untuk memastikan identitas pabrik kertas yang menjadi sumber limbah tersebut. "Informasinya limbah dari luar Mojokerto, tapi kami gali informasi lebih lanjut," tandasnya.
Tonton juga video espons Pengelola PLTU Bengkulu soal Tudingan Cemari Teluk Sepang:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini