Usai Ditilang, 2 Wanita yang Kendarai Motor Sambil Keramas Dipidana

Usai Ditilang, 2 Wanita yang Kendarai Motor Sambil Keramas Dipidana

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 19:04 WIB
AA dan IC saat diperiksa di Satreskrim Polres Mojokerto (Foto: dok. Istimewa)

"Kami berharap ulah mereka tidak ditiru masyarakat lain karena ada sanksi pidananya," tegasnya.

Saat ini, tambah Dewa, pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada dua orang lainnya yang diduga terlibat, yaitu pria berinisial HN dan RN. HN diduga yang merekam video tersebut. Sedangkan RN berperan mengedit dan menyebarkan video tersebut.

"Masih kami dalami kedua pria tersebut," lanjutnya.


Video viral berdurasi 27 detik itu memuat aksi IC dan AA yang mengendarai motor sambil keramas di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Video pendek ini dibuat pada Kamis (12/12) siang.

Kedua wanita ini mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka tampak berbusa layaknya sedang keramas. Selanjutnya, mereka juga asyik keramas sambil duduk di tepi Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto.

Karena ulah itu, AA diberi sanksi tilang oleh Satlantas Polres Mojokerto, Senin (16/12). Karena dia yang mengemudikan sepeda motor tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 291 dan 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.