Usai Ditilang, 2 Wanita yang Kendarai Motor Sambil Keramas Dipidana

Usai Ditilang, 2 Wanita yang Kendarai Motor Sambil Keramas Dipidana

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 19:04 WIB
AA dan IC saat diperiksa di Satreskrim Polres Mojokerto (Foto: dok. Istimewa)
Mojokerto - Dua wanita seksi yang mengendarai motor sambil keramas di jalan raya Mojokerto tidak hanya mendapatkan sanksi tilang. Keduanya juga mendapat sanksi pidana.

"Hari ini keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Tadi sudah kami periksa sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (17/12/2019).

Dua wanita seksi tersebut berinisial IC (23) dan AA (21). Sehari-hari, IC menjadi penyanyi dangdut. Sedangkan adiknya, AA, bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket di Mojokerto.


Dewa menjelaskan IC dan AA diperiksa di kantor Satreskrim Polres Mojokerto pada pukul 12.00-15.00 WIB. Kakak-adik ini dinilai melanggar Pasal 511 KUHP. Karena tindakan keduanya tergolong tindak pidana ringan, polisi tidak menahan mereka.

Pasal ini berbunyi 'Barang siapa pada waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah'.

"Hukumannya hanya denda karena tergolong tindak pidana ringan. Nanti nilai denda kami sesuaikan dengan kondisi saat ini. Kami akan konsultasi dengan ahli," terang Dewa.

Dalam kasus ini, lanjut Dewa, pihaknya menyita barang bukti berupa rekaman video yang viral, sepeda motor Honda Scoopy bernopol S-3354-QO milik AA. Lalu ponsel yang digunakan untuk merekam aksi mengendarai motor sambil keramas.

"Kami berharap ulah mereka tidak ditiru masyarakat lain karena ada sanksi pidananya," tegasnya.

Saat ini, tambah Dewa, pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada dua orang lainnya yang diduga terlibat, yaitu pria berinisial HN dan RN. HN diduga yang merekam video tersebut. Sedangkan RN berperan mengedit dan menyebarkan video tersebut.

"Masih kami dalami kedua pria tersebut," lanjutnya.


Video viral berdurasi 27 detik itu memuat aksi IC dan AA yang mengendarai motor sambil keramas di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Video pendek ini dibuat pada Kamis (12/12) siang.

Kedua wanita ini mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka tampak berbusa layaknya sedang keramas. Selanjutnya, mereka juga asyik keramas sambil duduk di tepi Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto.

Karena ulah itu, AA diberi sanksi tilang oleh Satlantas Polres Mojokerto, Senin (16/12). Karena dia yang mengemudikan sepeda motor tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 291 dan 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.