"Hari ini keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Tadi sudah kami periksa sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (17/12/2019).
Dua wanita seksi tersebut berinisial IC (23) dan AA (21). Sehari-hari, IC menjadi penyanyi dangdut. Sedangkan adiknya, AA, bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket di Mojokerto.
Dewa menjelaskan IC dan AA diperiksa di kantor Satreskrim Polres Mojokerto pada pukul 12.00-15.00 WIB. Kakak-adik ini dinilai melanggar Pasal 511 KUHP. Karena tindakan keduanya tergolong tindak pidana ringan, polisi tidak menahan mereka.
Pasal ini berbunyi 'Barang siapa pada waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah'.
"Hukumannya hanya denda karena tergolong tindak pidana ringan. Nanti nilai denda kami sesuaikan dengan kondisi saat ini. Kami akan konsultasi dengan ahli," terang Dewa.
Dalam kasus ini, lanjut Dewa, pihaknya menyita barang bukti berupa rekaman video yang viral, sepeda motor Honda Scoopy bernopol S-3354-QO milik AA. Lalu ponsel yang digunakan untuk merekam aksi mengendarai motor sambil keramas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini