Maling Motor Spesialis Puskesmas Dibekuk Berkat CCTV

Maling Motor Spesialis Puskesmas Dibekuk Berkat CCTV

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 13:09 WIB
Maling Motor Spesialis Puskesmas Dibekuk Berkat CCTV
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Pelaku pencurian sepeda motor spesialis puskesmas dan klinik kesehatan di Lamongan ditangkap. Pelaku ditangkap berkat rekaman CCTV yang terpasang di Puskesmas Turi.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Lamongan menyebutkan, pelaku pencurian ini diamankan tersebut adalah Solehudin alias Unyil (24) warga Desa Menganti, Kecamatan Glagah.

"Tersangka ini ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2017 dan baru keluar penjara pada Juli 2019. Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Bangkalan, Madura," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Dia mengatakan dalam menjalankan aksinya Soleh melibatkan empat tersangka lainnya, Arta Wira (27) warga Gubeng Surabaya, Ababil (25) warga Kranggan Surabaya, Krisna Murti (25) asal Ambengan Surabaya dan Angga (25) asal Ploso Gg 7 Tambaksari Surabaya.

Empat tersangka bersama Solehudin beraksi di 8 TKP di wilayah Lamongan, sasarannya khusus di puskesmas dan klinik. Soleh juga dilumpuhkan di dua kakinya karena melawan saat diamankan.

"Dari 8 TKP yang disasar, semuanya adalah puskesmas dan klinik kesehatan di Lamongan," terangnya.


"Tiga pelaku dalam tahanan Polsek Genteng juga kita tetapkan sebagai tersangka di Lamongan, sementara Arta Wira saat ini kita masukkan dalam DPO," katanya.

8 TKP di wilayah Lamongan yang disasar komplotan ini, di antaranya Honda BeAT nopol W 4832 WN di Puskesmas Turi, Puskesmas Karangbinangun menggasak Honda BeAT nopol L 6447 ME, di pelataran Puskesmas Deket sepeda motor merk Honda BeAT nopol S 3220 LQ, di Klinik Intan Medika Kecamatan Karangbinangun sepeda motor Honda Vario Nopol S 2155 LI, di Puskesmas Sukodadi motor merk Honda Vario nopol S 6184 MS, di Puskesmas Sekaran Kecamatan Sekaran sebanyak dua kali, yaitu Honda BeAT nopol S 4979 KV dan Honda Vario nopol S 6841 JF dan terakhir pada 3 November lalu di klinik FA Mitra Kecamatan Pucuk berhasil mencuri Honda Vario nopol S 6398 LH.

"Saat menjalankan aksinya mereka berangkat dari Surabaya mengendarai mobil dan langsung menuju ke area parkir puskesmas yang sebelumnya sudah digambar oleh para tersangka. Salah satu pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T" terangnya.

Di depan kapolres, Soleh mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Soleh mengaku mendapat bagian Rp 1 juta untuk setiap penjualan motor hasil curian yang menurutnya dijual ke Madura itu. "Saya hanya menunjukkan tempatnya saja. Saya kapok pak," aku Soleh.

Selain berhasil mengamankan Soleh, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 2 motor yang salah satunya adalah hasil kejahatan dan 1 lagi motor adalah motor yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Tersangka akan kami dijerat dengan pasal 363 KUHP dangan ancaman pidana 7 tahun," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait