Kajari Lamongan Diah Yuliastuti mengatakan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal ini merupakan kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan merupakan limpahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Gresik.
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah kasus yang sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkracht dari bulan Agustus hingga Desember," kata Diah kepada wartawan usai acara pemusnahan yang berlangsung di kantor Kejari Lamongan, Selasa (17/12/2019).
Diah menuturkan, kerugian negara yang diakibatkan dari ribuan batang rokok tanpa pita cukai ini lebih dari Rp 140 juta. Selama 2019 ini Kejari Lamongan telah 2 kali memusnahkan rokok tanpa pita cukai yang pemusnahannya dilakukan dengan membakar dan melindas rokok dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari perintah pengadilan karena telah berkekuatan hukum tetap agar barang bukti ini tidak disalahgunakan," ungkapnya.
Diah menuturkan pemusnahan rokok tanpa pita cukai, miras dan narkoba ini juga dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba dan kejahatan lainnya termasuk memerangi rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
"Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan kecurangan dengan tidak melabeli rokok dengan pita cukai, serta jangan sampai ada lagi oknum yang berbuat seperti itu," harap Diah.
Selain ribuan batang rokok tanpa pita cukai, Kejari Lamongan juga memusnahkan narkotika golongan I bukan minuman dari 13 perkara, Dobel L sebanyak 4.400 butir dari 3 perkara, handphone dari 15 perkara, ekstasi dan ratusan liter miras jenis tuak, arak, anggur dan bir. Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini sejumlah jajaran dari Polres Lamongan yang juga ikut memusnahkan sejumlah barang bukti tersebut. (iwd/iwd)











































