Itu terjadi karena maraknya penggunaan listrik ilegal. Pelaku pencurian listrik umumnya merupakan pelanggan rumah tangga yang masih disubsidi.
"Pencurian kebanyakan dari rumah tangga, pelanggan 450 VA dan 900 VA," tutur Manajer PLN UP3 Ponorogo Redi Zusanto, Selasa (17/12/2019).
Penggunaan listrik tanpa izin paling banyak ditemukan di wilayah Pacitan. Bahkan Redi menggunakan istilah 'pemegang rekor' untuk jumlah pelanggaran di Kota 1001 Gua tersebut.
Dia pun berjanji lebih serius menangani masalah tersebut, sehingga tindakan melawan hukum itu dapat ditertibkan.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pacitan Aries Dwi Fatriadi membenarkan maraknya pencurian listrik di area yang dipimpinnya. Modus yang kerap digunakan yakni kwh meter pindah kedudukan. Artinya, warga berstatus bukan pelanggan sah namun memakai energi listrik PLN.
"Yang kedua, pelanggan sadap langsung energi listrik sebelum kWh meter," terang Aries.
Aksi pencurian listrik tersebut hampir merata di seluruh wilayah kecamatan. Karena itu, lanjut Aries, pihak PLN ULP Pacitan gencar melakukan sosialisasi hingga pelosok pedesaan.
Tidak itu saja, PLN juga memasang spanduk pada beberapa ruas jalan. Isinya berupa peringatan bahaya listrik. Sosialisasi juga dilakukan via media elektronik.
"Pelaksanaan penertiban pemakaian tenaga listrik juga dilaksanakan setiap hari," pungkas Aries.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini