"Kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di sejumlah minimarket di Batam. Pelaku berinisial AH dan YN," kata Wadir Krimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto saat jumpa pers di Polda Kepri di Batam, Jumat (29/11/2019).
Arie menjelaskan, pihaknya terpaksa melumpuhkan kedua tersangka karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Sehingga tindakan tegas dan terukur diberikan kepada kedua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, kedua tersangka ini sebelum melakukan aksi pembobolan dua minimarket di Kecamatan Sekupang pada 18 November 2019. Kasus tersebut dilaporkan kepihak kepolisian.
"Dari kasus tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil awalnya menangkap pelaku AH," kata Arie.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, sambung Arie, yang beringkus pelaku lainnya YN. Barang bukti yang disita sejumlah peralatan untuk membobol toko minimarket.
"Barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan keduanya di sita kipas angin, TV LCD, kompor listrik, HP ada beberapa bungkus rokok," kata Arie.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Mereka juga pernah menggasak minimarket lainnya di sejumlah wilayah di Batam.
"Tidak tertutup kemungkinan masih ada lokasi lain dan pelaku lainnya terkait dalam kasus ini. Kita masih kembangkan lagi kasus pembobolan minimarket tersebut" tutup Arie.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini