Tanah Warisan Tak Kunjung Dibayar Pemkab Blitar, Sekolah Disegel Ahli Waris

Tanah Warisan Tak Kunjung Dibayar Pemkab Blitar, Sekolah Disegel Ahli Waris

Erliana Riady - detikNews
Senin, 16 Des 2019 17:54 WIB
SDN di Blitar disegel (Foto: Erliana Riady/detikcom)
Blitar - SDN Ringinrejo 3 dan SMP di Blitar disegel. Segel dilakukan keluarga ahli waris dengan mencangkul lapangan desa. Aksi ini, akumulasi kekesalan menagih Pemkab Blitar yang belum juga membayar tanah warisan.

Padahal, di atas tanah seluas 10.290 m² itu didirikan bangunan SDN Ringinrejo 3 sebuah sekolah SMP. Tepat di sebelah dua bangunan sekolah dipakai untuk lapangan desa.

Bukti kepemilikan tanah yang dipegang ahli waris, masih berupa Leter C atas nama Sidik Binti Djoyo M. Menurut keterangan seorang ahli warisnya, Puriyanto (63) tanah keluarganya dipakai fasilitas publik itu terjadi sejak tahun 1968.

"Awalnya tahun 1968 itu militer meminjam tanah keluarga saya dipakai untuk latihan dan lapangan dalam operasi Trisula. Kemudian tahun 1973, muspika dan dinas meminta izin mendirikan bangunan SD dan SMP itu dengan beberapa janji," kata Puriyanto kepada wartawan, Senin (16/12/2019).

Janji itu di antaranya, ahli waris bebas biaya melanjutkan pendidikan dan akan diprioritaskan menjadi PNS. Namun janji itu isapan jempol belaka.

Pemerintah desa justru mengklaim tanah lapangan itu sebagai aset desanya. Sementara ahli waris Sidik tidak bisa menjadi PNS, karena dalam KTP Sidik tertulis keterangan "ekstrem".


Menurut Puriyanto, keluarganya tetap membayar sekolah dan hanya dia yang diangkat sebagai PNS karena politik dagang sapi dengan bupati saat itu.

"Saya jadi PNS tahun 1981 karena kalau daerah saya Tulurejo bisa jadi basisnya Golkar, saya dijanjikan jadi PNS oleh anggota dewan dan berhasil," ungkapnya.

Baru tahun 2006 sampai 2008, tim Pemkab Blitar mengajukan penawaran akan membeli tanah itu dengan harga Rp 600 ribu/meter persegi. Hingga tercapai kesepakatan total akan dibayar Rp 6,5 miliar. Namun ujung-ujungnya, proses tukar guling tanah itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak sesuai regulasi pada saat itu.

"Kami sudah membantu pemerintah untuk pendidikan, masa depan generasi bangsa. Tapi kenapa pemerintah tidak membantu kami," ucap Puriyanto bergetar menahan emosi.

Menanggapi masalah ini, Camat Wates, Agus Priandoko mengatakan, kasus ini telah masuk ranah hukum. Karena baik pihak desa maupun ahli waris, sama-sama melaporkannya ke kepolisian.

"Saya akan upayakan mediasi disela itu dengan memanggil kedua belah pihak. Kami telurusi kebenaran sejarah masing-masing versi. Namun kasus ini sudah ditangani Reskrim Polres Blitar," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.