Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto Ipda Irwan Prakoso mengatakan, polisi sudah memanggil IC dan AA lagi. Dua wanita asal Kecamatan Pungging, Mojokerto itu merupakan pemeran dalam video yang viral di media sosial.
Pemanggilan ini menjadi yang kedua setelah IC dan AA kompak tidak datang pada Sabtu (14/12). Sedianya polisi akan mengklarifikasi maksud IC yang mengunggah video sanggahan di insta story (Instagram) pada Jumat (13/12) malam. Dalam video itu, IC yang merupakan selebgram merasa tidak bersalah setelah berkendara sambil keramas di jalan raya.
"Begitu lihat video itu, kami juga kaget. Kok bisa bilang begitu. Membuat kami sebagai petugas gemes," kata Irwan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, jika hari ini IC dan AA kembali tidak datang, pihaknya akan mendatangi rumah mereka. Selain memberi sanksi tilang, petugas juga akan memeriksa kelengkapan surat sepeda motor yang mereka gunakan saat membuat video viral. Jika tak dilengkapi STNK, Honda Scoopy bernopol S 3354 QQ itu akan disita.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini