2 Wanita yang Kendarai Motor Sambil Keramas Mangkir, Ini Upaya Polisi

2 Wanita yang Kendarai Motor Sambil Keramas Mangkir, Ini Upaya Polisi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 16 Des 2019 16:28 WIB
Saat IC dan AA mengendarai motor sambil keramas/Foto: Tangkapan Layar
Mojokerto - Hari ini polisi kembali memanggil 2 wanita yang mengendarai motor sambil keramas di jalan raya Mojokerto. Namun karena keduanya tak kunjung datang, petugas akan mengirimkan surat tilang ke rumah kakak beradik itu.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto Ipda Irwan Prakoso mengatakan, polisi sudah memanggil IC dan AA lagi. Dua wanita asal Kecamatan Pungging, Mojokerto itu merupakan pemeran dalam video yang viral di media sosial.


Pemanggilan ini menjadi yang kedua setelah IC dan AA kompak tidak datang pada Sabtu (14/12). Sedianya polisi akan mengklarifikasi maksud IC yang mengunggah video sanggahan di insta story (Instagram) pada Jumat (13/12) malam. Dalam video itu, IC yang merupakan selebgram merasa tidak bersalah setelah berkendara sambil keramas di jalan raya.

"Begitu lihat video itu, kami juga kaget. Kok bisa bilang begitu. Membuat kami sebagai petugas gemes," kata Irwan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (16/12/2019).

Ia menjelaskan, jika hari ini IC dan AA kembali tidak datang, pihaknya akan mendatangi rumah mereka. Selain memberi sanksi tilang, petugas juga akan memeriksa kelengkapan surat sepeda motor yang mereka gunakan saat membuat video viral. Jika tak dilengkapi STNK, Honda Scoopy bernopol S 3354 QQ itu akan disita.

"Kendaraan sekalian dicek ada suratnya apa tidak," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar menegaskan, sampai sore ini IC dan AA belum memenuhi panggilan petugas. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengirim surat tilang ke rumah kakak beradik tersebut.

"Kami akan antarkan surat tilang ke rumah mereka. Nanti KBO dan Kanit Turjawali yang akan datang ke sana (rumah IC dan AA)," tandasnya.


Aksi keramas IC dan AA dia atas motor yang melaju dinilai melanggar Pasal 288 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka harus membayar denda maksimal Rp 250 ribu.

Sebelumnya, video berdurasi 27 detik aksi IC dan AA mengendarai sepeda motor sambil keramas beredar melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp. Kedua wanita ini melintas di jalan Jayanegara sembari mengguyurkan air dari ember ke kepala mereka. Rambut mereka tampak berbusa layaknya sedang keramas. Selanjutnya, mereka juga asyik keramas di tepi Jalan Raya Meri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.