Menurut Boedi, mobil mewah tersebut dikategorikan berdasarkan harganya. Mobil yang tergolong mewah harganya di atas Rp 700 juta.
"Yang dikategorikan mobil mewah menurut UU-nya adalah di atas Rp 700 juta nilai jualnya," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (16/12/2019).
Mobil mewah yang paling banyak beredar di Jatim yakni Toyota Alphard. Menurut Boedi, jumlahnya mencapai 2.138 unit.
Mobil mewah lainnya yang cukup banyak jumlahnya yakni Mercedes Benz, mencapai 498 unit. Lalu Porsche 207 unit dan Hummer 65 unit. Kemudian Range Rover 60 unit, Ranger Ford 55 unit dan BMW serie tujuh ada lima unit.
"Kalau McLaren dua unit, Aston Martin satu unit. Ini kendaraan di atas Rp 3 miliar," imbuhnya.
Boedi melanjutkan, dari total mobil mewah yang beredar di Jatim, ada sekitar delapan persen yang belum membayar pajak. Atau sekitar 600 mobil dengan nilai pajak Rp 10 miliar.
"Kita masih punya waktu sampai 31 Desember," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2











































