Dan saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku saat digerebek rumahnya. Pelaku satu ini tergolong licin, padahal dua pelaku lain sudah ditangkap dan menjalani hukuman.
"Tersangka tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dan sudah tiga kali keluar masuk penjara," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Senin (16/12/2019).
Menurut kapolresta, kasus pembobolan rumah ini dilakukan tersangka Buyanto bersama rekannya berinisial S pada 13 Februari 2019 di rumah milik AY, warga Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo. Modus yang dilakukan, kedua tersangka melubangi dinding rumah korban dengan menggunakan obeng dan batu.
"Setelah lubang cukup dimasuki orang, tersangka B masuk dan menjarah sejumlah barang berharga korban. Sedangkan tersangka S, berperan mengawasi situasi sekitar," tambahnya.
Tersangka B berhasil menjarah sejumlah barang berharga korban, yakni 2 buah handphone ASUS dan tablet. Selain itu, tersangka juga mengambil uang senilai Rp 150 ribu dan satu unit semprotan/sprayer charge listrik.
"Hasil jarahan kemudian dibagi dua. Total, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 2.500.000," sebut kapolresta.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tersangka S dan saat ini sudah dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan tersangka B sempat menjadi buron hingga akhirnya tertangkap 13 Desember 2019.
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas, karena tersangka B melawan saat hendak ditangkap petugas," imbuhnya.
Tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini