Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakaria ini melibatkan Satpol PP, Kejaksaan, dan Polres Mojokerto Kota. Petugas gabungan mengecek stok rokok di setiap pedagang eceran, warung kopi maupun toko grosir di Pasar Tanjunganyar dan Pasar Burung Empunala.
Sementara dua tim lainnya disebar ke wilayah barat dan selatan Kota Mojokerto. Tim ini juga memburu rokok ilegal dan tanpa cukai yang masih dijual bebas di Kota onde-onde.
Hasil sidak sementara, petugas menemukan 12 merek rokok yang diduga ilegal. Belasan merek rokok ini memang dilengkapi pita cukai. Namun, petugas menduga pitai cukai pada bungkus rokok-rokok tersebut diduga palsu.
"Kami ambil sampel 12 merek rokok yang dijual di Kota Mojokerto. Kami sampaikan ke bea cukai supaya dicek ilegal atau tidak," kata Rizal kepada wartawan usai sidak di pasar burung Empunala, Senin (16/12/2019).
Rizal menjelaskan rokok tanpa cukai dan ilegal harus dihentikan peredarannya karena merugikan negara. Pasalnya, produsen rokok tersebut tidak membayar cukai rokok kepada negara. Selain itu, tentunya rokok ilegal membahayakan kesehatan masyarakat.
"Yang pasti merugikan masyarakat juga karena pembayaran cukai rokok kami kembalikan untuk masyarakat," terangnya.
Jika 12 merek rokok yang disita terbukti ilegal, kata Rizal, pihaknya akan menyita seluruhnya dari para pedagang. "Juga kami serahkan ke penegak hukum untuk pengusuyan. Namun, kami menunggu bea cukai yang menentukan pelanggarannya," ungkapnya.
Rizal mengimbau, para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal. "Semoga rokok ilegal tidak lagi beredar di Kota Mojokerto," tandasnya.
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar di Perairan Jambi:
(iwd/iwd)