Pemusnahan barang sitaan dan barang milik negara itu dilakukan dengan cara digilas dan dibakar di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten. Rincian barang yang dimusnahkan antara lain:
1. 4.474 botol miras eks impor.
2. 3.066.208 batang rokok.
3. 101,70 liter liquid vape.
4. 2.029 liter ciu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebesar Rp 3,16 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,45 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi, Kamis (28/11/2019).
Barang-barang ilegal dan tanpa pita cukai dimusnahkan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan. Selain itu, barang ilegal dan tanpa izin edar sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang ini hasil dari penindakan berasal dari 77 penindakan. Empat pelaku sudah diputus pengadilan rata-rata hukumannya 1 tahun penjara," ujarnya.
Jutaan batang rokok dan miras diketahui hasil dari penindakan selama 2018-2019. Pihak Bea Cukai masih terus memproses para pelaku yang terlibat dalam kasus itu di pengadilan. (rvk/rvk)