BD ditangkap bersama dengan empat orang lainnya, masing-masing berinisial S, H, dan OB ketiganya warga Blora serta L warga Rembang.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang mengatakan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi yang kerap dilakukan pada malam hari itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti enam gelondong kayu jati berdiameter 40 cm persegi dan satu buah mata gergaji mesin.
Kepada polisi, tersangka B yang merupakan mantan mandor tebang di Perhutani KPH Cepu, Blora, mengaku nekat melakukan pencurian kayu jati untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dia berdalih gajinya sebagai pegawai Perhutani tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan istri dan dua orang anaknya.
"Saya dulu sebagai mandor tebang dan Polter di sana. Tahun 2015 dipecat karena terlibat pencurian kayu. Saya terpaksa nyuri kayu karena gaji dari Perhutani tidak cukup. Tahun itu gaji saya hanya sekitar Rp 1,5 juta," akunya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tonton juga Bengawan Solo Tercemar, 12 Ribu Pelanggan PDAM di Blora Terdampak :
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini