Awas! Pemkot Blitar Potong Tunjangan ASN yang Jemput Anak Saat Jam Kerja

Awas! Pemkot Blitar Potong Tunjangan ASN yang Jemput Anak Saat Jam Kerja

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 11:31 WIB
Kantor Wali Kota Blitar (Erliana Riady/detikcom)
Blitar - Pemkot Blitar menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang menjemput sekolah atau mengajak anak ke kantor saat jam kerja. Sanksinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) No 188/132/410.201.1/2018 tanggal 25 Januari 2018. Walaupun SE diterbitkan oleh Wali Kota nonaktif Blitar Samanhudi Anwar, aturan itu berlaku sampai sekarang.


Menurut Kepala BKD Pemkot Blitar Suyoto, dasar hukum penerapan aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korpri dan Kode Etik PNS serta PP No 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan ASN.

"Itu adalah penekanan untuk antisipasi pelanggaran disiplin ASN. Tidak hanya dua itu saja, tapi kami juga tingkatkan pengawasan terkait soal jam kerja," kata Suyoto kepada detikcom di kantor Wali Kota Blitar, Jalan Merdeka, Kamis (12/12/2019).

Surat edaran tersebut, menurutnya, dikeluarkan pascaevaluasi kinerja PNS yang dilakukan Pemkot Blitar. Dari hasil evaluasi, ada PNS, terutama perempuan, yang keluar kantor saat jam kerja. Rata-rata mereka keluar kantor saat jam kerja untuk menjemput anak di sekolah.

"Ya ada satu-dua, biasanya anaknya diajak ke kantor setelah dijemput dari sekolah. Kami tidak ingin ASN tidak berkonsentrasi saat bekerja melayani masyarakat," ungkapnya.

Terkait jam kerja, seluruh ASN Pemkot Blitar wajib melakukan absen finger print ketika masuk dan pulang jam kerja. Durasi keterlambatan atau pengurangan jam kerja akan diakumulasikan selama enam bulan sekali.


Eka Hadi Wijaya, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pemkot Blitar, menjabarkan, jika akumulasi jam kerja berkurang selama 5 hari, TPP akan dipotong sampai 20 persen. Bahkan TPP tidak diberikan sama sekali jika ASN bolos selama dua hari tanpa keterangan pendukung.

"Contohnya ASN tiap hari telat 30 menit atau pulang sebelum waktunya. Lalu akumulasi selama enam bulan itu terhitung lima hari, maka TPP kami kurangi 20 persen," jelasnya.

Biasanya para ASN menjemput anak saat jam istirahat. Para ASN akan melakukan absen finger print saat keluar dan masuk kembali ke kantor. Jika terlambat masuk, waktu keterlambatan akan diakumulasikan.

Tak hanya menata disiplin ASN di kalangan internal kerjanya, BKD juga membuat aplikasi SMS Gate Away untuk menguatkan komunikasi lingkup kerja ASN dengan keluarganya.

"Kami mengirim pesan kepada suami atau istri ASN, bahwa yang bersangkutan pada jam ini sudah pulang. Supaya kami saling mengontrol saja," imbuhnya.


Suyoto mengaku, awal penerapan SMS Gate Away ini menimbulkan pertikaian di lingkup internal keluarga ASN. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, tingkat pemahaman ASN dan keluarganya makin tinggi.

Dewi Esti Ratna Trinur, seorang ASN di jajaran Pemkot Blitar, merasa tidak keberatan dengan aturan tersebut. Menurutnya, itu merupakan konsekuensi ketika orang memilih profesi sebagai aparatur sipil negara.

"Ini konsekuensi jadi ASN. Kami dibayar, maka kami juga harus mematuhi aturan dan bekerja maksimal," ujarnya.
Halaman 2 dari 3
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.