"Pemberian sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap aparatur sipil negara di Kabupaten Aceh Barat, sekaligus memberikan efek jera," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Fadli, seperti dilansir Antara, Sabtu (20/7/2019).
ac
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, sesuai surat bernomor: B/26/M.S.M.00.01/2019 Tanggal 27 Mei 2019.
Sanksi dikeluarkan berdasarkan laporan hasil pemantauan kehadiran ASN di daerah itu. ASN tersebut melanggar disiplin terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah pada Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pemberian sanksi disiplin terhadap 133 ASN tersebut agar makin disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya.
"Pemberian sanksi tersebut dilakukan Pemkab Aceh Barat agar pelayanan publik bagi masyarakat di Aceh Barat semakin lebih baik dan berkualitas," kata Teuku Fadli. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini