Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan pelaku berinisial SC (49), warga Grogol Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kediri. Barang bukti yang diamankan petugas berupa 10 potong baju syar'i, sepeda motor, dan uang tunai Rp 700 ribu.
"Kasus ini berawal saat pelaku berpura-pura belanja pakaian di Toko Brilyanfa Fashion di Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat. Di situ pelaku meminta 30 baju syar'i," kata Pandia, Rabu (11/12/2019) .
Selanjutnya pelaku meminta korban membuat nota sekaligus memfoto. Tanpa disadari, korban menuruti semua permintaan pelaku. Akhirnya pelaku dengan santai meninggalkan toko korban sambil membawa puluhan potong pakaian tanpa membayar.
"Korban baru menyadari menjadi korban penipuan. Korban, yang sebelumnya sempat memfoto pelaku, akhirnya mengunggah ke media sosial dan melaporkan ke kantor polisi," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi SC, yang tinggal di Kota Kediri. "Pelaku kami amankan beserta barang bukti puluhan pakaian," imbuh Pandia.
Menurutnya, pelaku sudah beraksi beberapa kali di tempat yang berbeda. Sedangkan modus yang digunakan rata-rata hampir sama.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di lobi Mapolres Tulungagung, SC sempat pingsan saat hendak dibawa kembali ke sel tahanan. Akibat perbuatannya, SC ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini