Polisi Tangkap Residivis Gendam Emak-emak di Lamongan, Tiga DPO

Polisi Tangkap Residivis Gendam Emak-emak di Lamongan, Tiga DPO

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 17:03 WIB
Pelaku gendam ditangkap (Foto: Eko Sudjarwo-detikcom)
Lamongan - Masih ingat kasus gendam yang menimpa seorang ibu di Lamongan hingga mengalami kerugian Rp 36 juta? Kini polisi menangkap pelaku gendam. Pelakunya residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu.

JP Alias Burhan (48) warga Sukodono, Sidoarjo, diamankan di rumahnya setelah polisi menerima laporan Sumarlik (48) warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring. Ibu tersebut merasa tertipu hingga uang tabungannya di ATM sebesar Rp 36 juta amblas.

"Setelah menerima laporan, kami kemudian bergerak cepat dengan menelusuri dan menyelidiki hingga kami berhasil menangkap salah satu dari pelaku gendam yang bernama JP alias Burhan ini," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Kamis (24/10/2019).

Selama ini, jelas kapolres, pelaku beraksi dengan tiga temannya. Mereka berinisial S, U dan B. Tiga rekannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku biasanya mencari mangsa di Terminal Bungurasih.

"Modusnya mereka berpura-pura menjual batu permata. Jadi salah satu tersangka yang saat ini masuk DPO menawarkan batu permata kepada korban, sehingga korban merasa tertarik. Namun pada saat perjalanan pulang menuju Lamongan, para pelaku bersekongkol mengajak si korban untuk bersama-sama dalam satu mobil yang seolah-olah mobil umum tumpangan, padahal itu sudah modusnya mereka," jelasnya.


Satu pelaku yang berhasil diamankan ini, menurut kapolres, seorang residivis untuk kasus yang sama tahun 2017 di wilayah Gresik. Untuk wilayah Lamongan, kata Kapolres, korbannya ternyata tidak hanya Sumarlik karena sebelumnya juga ada warga Blora, Jateng, yang melapor ke Polres Lamongan. Dua korban yang melapor ini, mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 94 juta.

"Di tengah perjalanan, setelah menawarkan batu permata mereka mengarahkan korban ke ATM dan menguras uang yang ada di rekening korban," ujarnya.

Selain berhasil mengamankan JP, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya kartu ATM, batu permata palsu, dan buku tabungan. "Pelaku akan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," tegas Kapolres.

Sementara, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat menambahkan, tiga pelaku lainnya yang berkomplot dengan JP sudah dikantongi identitasnya dan sudah masuk dalam DPO kepolisian. "Kami berharap agar warga masyarakat yang merasa menjadi korban JP bersama kawan-kawannya ini untuk melapor jika memang pernah menjadi korban gendam komplotan ini," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.