Kapolsek Sawahan Kompol Argya Satrya Bhawana mengatakan pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua tersangka dilakukan sejak sekitar 3 minggu lalu. "Keterangan pelaku, yang dilakukan sudah berjalan sekitar 3 minggu. Dilakukan Berry dan dibantu oleh Sigit," kata Argya kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Ia menuturkan pemalsuan dokumen tersebut terungkap berkat adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang seseorang yang mampu mencetak sejumlah dokumen. Dari informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyamaran untuk memesan.
"Terbongkarnya karena dari anggota kami menyamar dan memesan. Karena ada informasi ada orang bisa mencetak dengan mudah SIM dan KTP," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni seperangkat komputer dan sejumlah dokumen negara, seperti 12 KTP, 7 SIM, dan 5 lembar ijazah SMAN 5. Semuanya palsu.
"Kami juga menyita 44 potongan mika ukuran KTP dan SIM dan 4 lembar kertas hologram," jelas Argya.
Sedangkan untuk percetakannya, lanjut Argya, selain di rumah sendiri, biasanya mereka mencetak di warnet. "Dia mencetak di warnet, yang sebenarnya mengetahui tapi tidak melaporkan," terangnya.
Menurut Argya, kedua pelaku menjadi pemalsu dokumen atas dasar kebutuhan ekonomi. Sebab, keduanya merupakan pengangguran.
"Jadi dalam hal ini mereka melakukan atas dasar kebutuhan ekonomi, kemudian dia mencetak dokumen," pungkasnya.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini