"Saya ikut kabur karena anak saya mau menikah. Yang mengajak Sokip dan gergaji itu milik Sokip," ucap Adrian saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (10/12/2019).
Mendengar keterangan Adrian, Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata sontak merespons dengan mengatakan bahwa izin akan diberikan jika Adrian berani jujur.
"Kalau memang mau izin, tentunya akan dipertimbangkan. Apalagi alasannya untuk pernikahan putranya," jawab Leonardus.
Seperti diketahui, empat tahanan Polresta Malang Kota kabur, Senin (9/12/2019) dini hari. Mereka adalah Sokip Yulianto, Nurcholis, Bayu Prasetyo, dan Adrian alias Ian. Keempatnya merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Leonardus mengaku tengah mendalami keterangan Adrian terkait otak untuk melarikan diri yang dialamatkan kepada Sokip.
"Katanya gergaji dari Sokip. Yang dimiliki dari barang bawaan yang dikirimkan saat besuk tahanan. Siapa pengirimnya masih kami dalami. Gergaji diselundupkan lewat makanan berupa roti yang diberikan kepada Sokip beberapa hari sebelum kabur," terang Leonardus.
Di hadapan awak media, Adrian juga dicecar terkait pemilihan dirinya menemani Sokip dan tahanan lain kabur. "Kenapa kamu yang dipilih, padahal ada 59 tahanan lain?" tanya Leonardus.
Adrian menjawab, karena Sokip mengetahui putranya akan menikah pada 13 Desember 2019. "Tahu kalau anak saya mau menikah, Pak. Makanya diajak kabur oleh Sokip," jawab Adrian.
Leonardus meminta tiga tahanan lain untuk segera menyerahkan diri. Tim khusus sudah dibentuk dan tengah memburu ketiganya untuk bisa dijebloskan kembali ke sel tahanan.
"Kami minta yang lainnya segera menyerahkan diri. Kami akan terus memburu sampai bisa menangkap ketiganya," tutup Leonardus.
Seperti diberitakan, empat tahanan Polresta Malang Kota kabur dengan menggergaji terali besi jemuran yang berada di ruang tahanan, Senin (9/12/2019) dini hari. Keempatnya merupakan tahanan dengan kasus narkotika.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini