"PS-nya kami jadwalkan hari Jumat, tanggal 20," kata hakim ketua R Anton saat sidang mendengarkan kesaksian di ruang Cakra, Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (9/12/2019).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menjelaskan, sebelumnya, majelis hakim pernah meninjau lokasi amblesnya Jalan Gubeng. Namun, karena kondisinya yang tertutup seng, majelis hakim tidak leluasa meninjau langsung.
"Sebelumnya, hakim pernah meninjau lokasi. Tapi, berhubung tertutup oleh pagar seng, sehingga diagendakan tanggal 20," ujar JPU Hari seusai persidangan.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono menyebut tidak ada yang salah dengan permintaan majelis hakim yang ingin menggelar sidang di lokasi amblesnya Jalan Gubeng. Sebab, hal itu bertujuan untuk meyakinkan hakim apakah ada tindak pidana atau tidak pada peristiwa itu.
"Untuk meyakinkan hakim apakah terjadi tindak pidana terhadap Jalan Gubeng di Surabaya tersebut," tandas Sigit.
Tanah Bergerak Bikin Warga Desa Bunijaya Cemas:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini