Penanganan Kasus Korupsi di Situbondo Bisa Telan Biaya Rp 60 Juta/Perkara

Penanganan Kasus Korupsi di Situbondo Bisa Telan Biaya Rp 60 Juta/Perkara

Ghazali Dasuqi - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 07:16 WIB
Kajari Situbondo, Nur Slamet (Foto: Ghazali Dasuqi/detikcom)
Situbondo - Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Situbondo cukup mahal. Untuk satu perkara saja, biaya yang harus dikeluarkan aparat penegak hukum diperkirakan lebih dari Rp 60 jutaan. Besarnya biaya tersebut, lantaran proses peradilan tipikor harus dilakukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya.

"Untuk satu perkara korupsi saja, kalau sampai inkrah itu bisa menghabiskan Rp 60 juta. Karena Pengadilan Tipikor hanya ada di Surabaya. Jadi biaya yang kita keluarkan cukup besar," kata Kepala Kejari Situbondo, Nur Slamet, saat memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia di kantornya, Selasa (10/12/2019).

Karena itu, menurut Nur Slamet, keberadaan Pengadilan Tipikor di Surabaya dirasa kurang efektif untuk penanganan kasus korupsi di daerah. Khususnya daerah yang wilayah hukumnya masuk pinggiran dan jauh dari Surabaya, seperti Situbondo. Sebab akan menelan beban biaya yang cukup tinggi.

"Selama ini kita harus pintar menyerap perkara. Kalau korupsi yang ditangani kerugiannya di bawah Rp 50 juta, sebaiknya kita menunggu perkara korupsi yang lain. Kasi Pidsus harus koordinasi secara aktif dengan Kasatreskrim Polres, agar segera dilakukan pelimpahan kasus korupsi yang ditangani. Pelimpahannya ke pengadilan nanti bisa bareng. Jadi semua penegakan hukum terkait korupsi bisa selesai dengan baik," tandas Nur Slamet.

Nur Slamet mengatakan, sebenarnya akan lebih efektif jika Pengadilan Tipikor juga digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sehingga bisa menekan beban biaya persidangan bagi Kejaksaan Negeri di daerah-daerah. Slamet optimis hal itu akan menambah efektit untuk pemberantasan korupsi ke depan.


"Kalau bisa, ini masukan buat para pimpinan di pusat sana. Agar peradilan korupsi bisa dilakukan di Pengadilan Negeri setempat, baik dengan ditambah Hakim Tipikor maupun hakim ad hocnya. Insya Allah akan lebih efektif untuk pemberantasan korupsi ke depan,' tandasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana menyebutkan, selama 2019 ada lima kasus tindak pidana korupsi yang masuk penuntutan oleh kejaksaan. Baik kasus yang ditangani oleh kejaksaan maupun penyidik kepolisian.

Untuk penanganan korupsi yang ditangani Kejaksaan sendiri, beber Reza, di antaranya adalah kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur, dan Desa Gadingan Kecamatan Jangkar. Dua perkara tersebut merupakan kasus dana desa tahun 2018 dan 2017. Kerugian negaranya kurang lebih sekitar 400 - 500 juta.

"Jadi sudah dinaikkan ke tahap penyidikan 2 perkara. Nah untuk yang penuntutan 2 perkara, ditambah 3 perkara pelimparan dari Polres Situbondo," papar Reza Aditya.

Sementara untuk upaya hukum yang dilakukan Kejari Situbondo tahun 2019, di antaranya adalah perkara tahun lalu. Mulai dugaan korupsi dana Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Situbondo, kasus hasil sewa tanah kas desa di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih, dan perkara-perkara sebelumnya.

"Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri Situbondo juga berhasil menyelamatkan keuangan negara, dengan total mencapai Rp 219.943.850. Dana itu dari hasil pembayaran denda subsidair putusan perkara dana bagi hasil cukai tahun lalu," tandas Reza Aditya.


Tonton juga 2 Pejabat Dinas Kelautan Kepri Didakwa Terlibat Kasus Suap Izin Reklamasi :

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.