"Jadi kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang mabuk (pil koplo). Setelah kami lakukan pengembangan, ternyata mengarah pada peran para tersangka ini," terang Kapolres Pacitan AKBP Sugandi saat rilis di Mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kamis (5/12/2019).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW. Hasil pemeriksaan awal mengembang pada keterlibatan tersangka lain, yaitu AW, YDW, FA, dan DWK. Semuanya warga Kecamatan Tegalombo.
"Mereka semua pekerja serabutan," tambah Sugandi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku pil koplo jenis Double L tersebut diperoleh dari luar kota. Pemasoknya adalah dua orang. Satu di antaranya warga Pacitan. Mereka diduga berperan membawa pil koplo masuk ke Kota 1001 Gua.
"Yang dua orang itu masih kami kejar," tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.020 butir pil Double L. Benda terlarang itu dikemas dengan aluminum foil dan dibungkus plastik klip. Masing-masing terdiri atas 3 butir tiap kemasan. Petugas juga mengamankan 5 unit smartphone. Alat komunikasi itu diduga digunakan untuk melancarkan transaksi.
Kasus narkotika kali ini merupakan jumlah terbesar yang pernah diungkap Polres Pacitan. Kapolres pun mengimbau masyarakat ikut mewaspadai peredaran zat adiktif yang dapat merusak generasi muda tersebut. Terlebih ada kemungkinan salah satu sasarannya adalah kalangan pelajar.
"Bisa jadi ini semacam fenomena gunung es. Karena itu, diperlukan kewaspadaan bersama untuk memberantasnya," ucap perwira polisi dengan dua melati di pundak itu.
Akibat perbuatannya, para tersangka harus mendekam di Mapolres Pacitan. Mereka dijerat dengan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga didenda maksimal Rp 1 miliar. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini