Penggerebekan dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan sabung ayam. Kemudian anggota melakukan penggrebekan ke lokasi tersebut.
Dalam penggrebekan diamankan delapan orang yang akan melakukan sabung ayam, berhasil diamankan karpet, pembatas arena aduan, tujuh sangkar ayam, kerudung ayam, dan tujuh ekor ayam aduan.
Baca juga: 51 Penjudi Ayam Ditangkap di Sulteng |
Selanjutnya kedelapan orang beserta sarana yang diduga akan dipergunakan untuk judi sabung ayam dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kedelapan yang diamankan di pulangkan dan wajib lapor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut karena pada saat di penggereban masih baru akan mulai kegiatan sabung ayam dan belum terjadi pertaruhan uang judi.
Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik tanah yang dipakai sebagai lokasi sabung ayam.
Terkait penggrebekan beberapa lokasi sabung ayam di Kabupaten Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan akan terus menindak tegas praktik judi sabung ayam di wilayahnya.
"Sidoarjo harus bersih dari berbagai penyakit masyarakat, seperti judi sabung ayam ini," kata Zain kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (1/12/2019).
Ia juga mengimbau agar masyarakat jangan ada yang mencoba ikut judi sabung ayam. Karena polisi tidak tinggal diam, dan akan menindak tegas setiap perjudian sabung ayam dilakukan.
"Apabila masyarakat mengetahui sabung ayam di daerahnya masing-masing segera melaporkan ke Polisi. Selain itu kami akan menindak tegas kepada masyarakat yang kedapatan melakukan judi sabung ayam," tandas Zain. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini