Penggerebekan berlangsung di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai. Wilayah tersebut diketahui kerap dilakukan lokasi judi ayam yang diduga transaksi mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak kepolisian menyebutkan pembubaran saat berlangsungnya judi ayam diawali dengan tembakan peringatan sehingga pelaku beserta penonton yang berada di area langsung bubar hingga lari ke lahan pertanian warga. Namun 51 orang dapat ditangkap dan 21 ekor ayam disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Puluhan Penjudi Diciduk Saat Asyik Judi Ayam |
"Tidak ada perlawanan dalam penggerebekan yang dilakukan pada (14/7/2019), namun sebelumnya aparat memberikan tembakan peringatan ke udara. 51 orang ditangkap, 21 ekor disita beserta 6 unit mobil hingga 53 sepeda motor," kata Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh saat jumpa pers di Mapolres Banggai, Senin (15/7).
Menurutnya, semua pelaku tidak hanya berasal dari Kecamatan Luwuk Utara, melainkan dari daerah lain juga ikut serta melakukan perjudian ayam.
Hingga saat ini, seluruh pelaku masih di Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Namun pelaku melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Tonton Video Pejudi Sabung Ayam Kocar Kacir Digerebek Polisi:
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini