Surabaya - Seorang
predator anak asal Boyolangu, Tulungagung, bernama Muanam (50) diringkus Polda Jatim. Muanam melakukan tindak kekerasan seksual kepada enam anak laki-laki di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan Muanam melakukan aksi bejatnya sejak 11 tahun lalu, tepatnya tahun 2008. Saat itu, Muanam memangsa korban berusia 4 hingga 5 tahun.
Kejahatan ini pun terus dilakukan Muanam hingga tahun 2018. Di tahun 2018 saja, Muanam memiliki korban enam remaja. Dia memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu agar remaja ini mau dan tidak melapor.
"Saya menjelaskan kasusnya, sudah diketahui bersama tersangka ini Muanam sudah melakukan kasusnya sejak 2008, tahun 2018 ada enam korban yang kita ketahui," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (29/11/2019).
"Akhir November 2019, Subdit asusila melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung. Kita melakukan proses hukum dan mengamankan tersangka," imbuhnya.
Pitra menyebut Muanam melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban. Bahkan, ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.
Kejadian ini pun terjadi di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu, dia mengajak korban untuk ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, Muanam akhirnya meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang.
"Ini karpet merah yang dijadikan tempat tersangka melakukan aksinya. Modusnya anak-anak di bawah umur, modusnya diajak minum kopi. Tersangka punya usaha warung kopi, anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor whatsapp, terjadi komunikasi sampai anak-anak diiming-imingi. Setelah berhasil, tersangka melakukan perbuatan yang melanggar hukum," papar Pitra.
Hingga kini, Pitra menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain. Karena, dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.
"Nanti siapa-siapa saja korbannya kita akan selidiki terus. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur, yang penting di sini kita bisa menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini kita tekan agar penegakan hukum terus berjalan. Total korban sampai saat ini ada 6. Itu rata-rata umurnya 14 sampai 16 tahun, korbannya laki-laki semua. Dia melakukan sodomi, ada juga cara dia yang unik," tambah Pitra.
Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas tersangka saat melakukan aksinya hingga handphone milik tersangka.
Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI no 23 tahun 2003. "Tersangka ini sesuai hasil penyelidikan kita, kita terapkan ancaman hukuman minimal 15 tahun," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini