Begini Aksi Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Dilancarkan

Begini Aksi Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Dilancarkan

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 17:05 WIB
Begini Aksi Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Dilancarkan
Konferensi pers Polda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Polda Jatim meringkus empat pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Mereka mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Seperti apa aksi mereka?

Keempat pelaku yakni Rudy Rahmat Nenggolan warga Sibolga-Sumatra Utara, Andriono warga Ambon, Ahmad Firman dan Hadri atau Toni dari Jember. Saat konferensi pers, Direskrimun Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi memaparkan modus yang dilakukan para tersangka.

"Yang menjadi target mereka ini adalah orang-orang yang terlilit utang dan orang-orang yang lagi kesulitan. Kemudian mereka pintar mencari orang-orang seperti itu. Kemudian modusnya itu ketika nanti korban sudah memberikan uang, uang itu disimpan oleh salah satu dari mereka. Ketika sudah diberikan dan disimpan dalam tas itu ditukar dengan keramik dan barang-barang ini," papar Pitra di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/11/2019).


"Jadi seolah-olah mereka bisa menyulap ya, seolah-olah begitu dan disulap berubah menjadi keramik," imbuhnya.

Bahkan, mereka juga memutarkan video kepada korban. Video tersebut berisi kesaktian para pelaku saat menggandakan uang. Namun, video tersebut ternyata hasil editan atau rekayasa.

"Mereka menggunakan video bagaimana uang itu bisa digandakan. Tentunya dengan video yang sudah diedit," ungkap Pitra.

Pitra menambahkan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengaku menjadi kiai, yang memiliki kemampuan sakti menggandakan uang.

"Tersangka kita ada empat orang. Yang pertama tersangkanya Rahmat dari Sibolga, Sumut. Ini yang mencari korban. Dia mencari korban siapa yang mau menggandakan uang. Yang kedua Adriono dari Ambon. Dia yang mengaku kiai, seolah-olah dia memiliki kemampuan untuk (menggandakan uang). Ini yang menggantikan uang di koper tadi menjadi keramik yang tadi kita lihat," jelas Pitra.

Kemudian Ahmad berperan untuk membagikan uang korban kepada sesama tersangka. Terakhir Hadri alias Toni yang bertugas menjadi sopir untuk menjemput korban. Toni juga memiliki tugas mengambil uang tunai di bank dan membeli koper.


Pitra mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya modus penggandaan uang seperti ini. Menurut Pitra, penggandaan uang merupakan hal yang tidak masuk akal.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar berpikir logis. Yang sekarang ini tidak ada orang yang bisa menggandakan uang. Kita bisa banyak uang apabila kita bekerja. Jadi jangan lagi ada yang tertipu atau percaya dengan orang-orang yang punya kemampuan menggandakan uang. Karena itu hanya Tuhan yang bisa. Kalau manusia tidak akan bisa jadi jangan percaya. Yang seperti ini biarlah ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya.

Dalam kasus ini, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan mereka. Seperti uang tunai Rp 82.941.000, delapan handphone, kartu ATM, KTP dan minyak gaharu. Lalu beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait