3 Terdakwa Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya Jalani Sidang Perdana

3 Terdakwa Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya Jalani Sidang Perdana

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 16:53 WIB
Mak Susi mendengarkan dakwaan di ruang sidang (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Sidang kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua Surabaya digelar. Dalam sidang itu, tiga terdakwa Syamsul Arifin, Tri Susanti alias Mak Susi, dan Ardian Andiansah hadir untuk mendengarkan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan di persidangan ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan secara terpisah. Sidang sendiri berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin hakim ketua Yohanes Hehamoni.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Samsul Arifin mendapat kesempatan pertama untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Novan Arianto. Dalam dakwaannya, Syamsul didakwa telah dengan sengaja menunjukan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.


"Dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2, yaitu berpidato mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar oleh orang lain," kata Novan saat membacakan dakwaan, Selasa (27/11/2019).

Sedangkan pada sidang kedua, Mak Susi, JPU mendakwanya telah dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Atas hal itu, Mak Susi dinilai telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan" terang Novan.

Syamsul Arifin jalani sidang perdanaSyamsul Arifin jalani sidang perdana (Foto: Amir Baihaqi)

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," tambahnya.

Sama dengan terdakwa Mas Susi, terdakwa ketiga Ardian Andiansah juga didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Terdakwa sendiri ditangkap setelah mengunggah video di channel YouTube-nya dengan diberi judul 'Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga'.

"Akun YouTube SPLN Channel yang mengunggah video yang berjudul Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga dengan durasi 1 menit 33 detik, yang memiliki tampilan identik," tutur Novan.


Usai mendengarkan pembacaan dakwaan masing-masing, hakim kemudian menetapkan akan dilanjutkan pada agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hakim sendiri akan menggelar sidang dua kali dalam seminggu pada hari Senin dan Rabu.

"Sidang akan dilanjutkan mendengarkan saksi-saksi yang akan digulirkan jaksa. Acara persidangan ini akan dilanjutkan dua kali seminggu dengan penetapan hari Senin dan Rabu," tandas hakim Yohanes.
Halaman 2 dari 2
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.