Pantauan di persidangan ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan secara terpisah. Sidang sendiri berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin hakim ketua Yohanes Hehamoni.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Samsul Arifin mendapat kesempatan pertama untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Novan Arianto. Dalam dakwaannya, Syamsul didakwa telah dengan sengaja menunjukan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
"Dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2, yaitu berpidato mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar oleh orang lain," kata Novan saat membacakan dakwaan, Selasa (27/11/2019).
Sedangkan pada sidang kedua, Mak Susi, JPU mendakwanya telah dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Atas hal itu, Mak Susi dinilai telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan" terang Novan.