Ngaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, Komplotan Penipu Ini Ditangkap

Ngaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, Komplotan Penipu Ini Ditangkap

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 16:08 WIB
Konferensi pers Polda Jatim/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Modus penipuan Dimas Kanjeng yang mengklaim bisa menggandakan uang telah lama terbongkar. Namun modus penipuan seperti itu masih menelan korban di masyarakat.

Seperti yang dilakukan empat penipu di Desa Sumber Jati, Sempolan, Jember. Mereka mengklaim bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat.

"Berkaitan dengan kejahatan penggandaan uang, yang bersangkutan ini berkomplot. Ada empat orang tersangka. Ada yang dari Sumatra, ada juga yang dari Jember dan korbannya ini sementara satu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/11/2019).


Keempat tersangka yakni Rudy Rahmat Nenggolan warga Sibolga-Sumatra Utara, Andriono warga Ambon, Ahmad Firman dan Hadri atau Toni dari Jember. Menurut Barung mereka memiliki peran berbeda-beda.

Barung menduga, kemungkinan besar korban kasus penipuan ini lebih dari satu orang. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Selain itu, Barung juga meminta masyarakat yang merasa tertipu komplotan ini, untuk segera melapor.


Simak Video "Ngaku Bisa Gandakan Uang, Nenek di Makassar Diciduk Polisi"


"Kita masih melakukan penyelidikan apakah korbannya satu, karena saya kira korban ini bukan hanya satu. Karena ini juga sudah dilakukan dari laporan yang saya terima ini sudah profesional mereka melakukannya," paparnya.

Di kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, pelaku menjanjikan hasil penggandaan 10 kali lipat. Misalnya uang Rp 1 juta bisa digandakan menjadi Rp 10 juta.

"Kasus berkaitan dengan adanya penipuan dan penggelapan dengan modus mereka ini menggandakan uang dan mereka menggandakan 10 kali lipat. Kalau misalnya korban itu punya uang Rp 1 juta berarti dia bisa menggandakan 10 juta," imbuh Pitra.


Dalam kasus ini, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP. Dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Misalnya uang tunai Rp 82.941.000, delapan handphone, kartu ATM, KTP dan minyak gaharu. Kemudian beberapa pusaka hingga tas serta koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.