Gara-gara SKCK, Hasil Pilkades Desa di Mojokerto Ini Terancam Batal

Gara-gara SKCK, Hasil Pilkades Desa di Mojokerto Ini Terancam Batal

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 15:23 WIB
Suwadi, yang menjabat Kaur Keuangan Desa Wonoploso, ditahan. (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto - Hasil Pilkades Wonoploso di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, terancam dibatalkan. Pasalnya, terbukti terdapat pemalsuan pada proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan cakades pemenang.

Polres Mojokerto telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Kades Wonoploso untuk pengurusan SKCK salah seorang cakades setempat. Bahkan perkara ini telah melalui tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini, Andik Puja Laksana, mengatakan tersangka dalam kasus ini hanya satu orang, yaitu Suwadi (50), yang menjabat Kepala Urusan Keuangan Desa Wonoploso.


"Hari ini tersangka Suwadi kami tahan untuk 20 hari ke depan," kata Puja kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (26/11/2019).

Ia menjelaskan kasus ini terjadi pada Juli 2019. Saat itu, salah seorang cakades Wonoploso, Naning Hartini, mengurus SKCK untuk melengkapi syarat pencalonan. Untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari Polres Mojokerto itu, Naning lebih dulu meminta surat pengantar kepada Kades Wonoploso Radita Angga Dwi Mahendra.

"Tapi Suwadi selaku Kaur Keuangan memalsukan tanda tangan kepala desa pada surat pengantar untuk mengurus SKCK tersebut," ungkap Puja.

Tak terima tanda tangannya dipalsukan, lanjut Puja, Radita, yang saat itu menjabat Kades Wonoploso, melapor ke Polres Mojokerto. Rupanya Radita juga ikut bertarung di Pilkades Wonoploso sebagai petahana. Namun dia dikalahkan oleh Naning Hartini.

"Tersangka Suwadi dikenai Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara)," terangnya.

Pemalsuan tanda tangan Kades dalam proses pembuatan SKCK tersebut bakal mengancam hasil pilkades di Wonoploso. Pasalnya, Naning Hartini sebagai cakades pemenang menggunakan SKCK yang terbukti ada unsur pemalsuan dalam proses pembuatannya.


"Masalah SKCK itu akhirnya digunakan, bukan ranah pidana umum. Pemda lebih kompeten menjawabnya. Kalau kami masalah pemalsuan suratnya," tegas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Arie Boer saat dimintai konfirmasi detikcom.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan keberatan terhadap hasil Pilkades Wonoploso. Menurut dia, tersangka hanya memalsukan tanda tangan Kades Wonoploso pada surat pengantar dari desa untuk mengurus SKCK Naning Hartini.

"SKCK ini substansinya tidak palsu. Yang mengeluarkan kepolisian. Yang dipalsukan surat pengantar dari desa saja. Subjek dokumen itu SKCK dari kepolisian, kan asli to," jelasnya.


Oleh sebab itu, Ardi berpendapat kasus ini tidak akan mempengaruhi hasil Pilkades Wonoploso. Namun pihaknya akan tetap taat pada hukum.

"Kalau digugat (ke PTUN), kami harus tunduk kepada perintah pengadilan. Saya tidak paham prosedur pengurusan SKCK seperti apa. Kalau pengantarnya palsu, bagaimana? Hanya, dalam ketentuan pencalonan pilkades, SKCK yang diminta. SKCK yang dipakai kan asli dari kepolisian," tandasnya.

Wonoploso merupakan satu dari 253 desa di Kabupaten Mojokerto yang menggelar Pilkades Serentak 23 Oktober 2019. Pesta demokrasi ini diikuti 721 cakades.
Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.