Dinas Peternakan Malang Sebut Belum Ada Larangan Makan Daging Anjing

Dinas Peternakan Malang Sebut Belum Ada Larangan Makan Daging Anjing

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 17:19 WIB
Anjing-anjing di Veterinary Festival 2019 (Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang menyampaikan belum ada larangan memakan daging anjing. Kekhawatiran tertular rabies gara-gara mengonsumsi daging anjing juga dinilai kurang tepat karena penyakit itu cenderung menular melalui gigitan.

"Jadi tidak ada larangan makan daging anjing. Seperti juga makan kobra atau hewan lainnya," ujar Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang Nur Cahyo saat dihubungi detikcom, Senin (25/11/2019).

Meski begitu, pihaknya mengapresiasi upaya Dog Lover Malang (Doloma) bersama komunitas lainnya dalam mengampanyekan Malang Raya terbebas dari perdagangan daging anjing. Menurutnya, itu hanya seruan moral oleh pencinta anjing agar hewan yang semestinya dipelihara itu tidak dikonsumsi oleh masyarakat.


"Saya kira itu hanya seruan atau imbauan moral. Mereka sebagai pencinta anjing dan menjadikan anjing sebagai hewan kesayangan agar dagingnya tidak dikonsumsi masyarakat. Karena setahu kami, belum ada regulasi yang melarang makan daging anjing," tutur Cahyo.

Bahkan, menurutnya, ada masyarakat yang menyakini bahwa mengonsumsi daging anjing membawa manfaat. "Dan memang di masyarakat kita itu macam-macam, etnik dan budayanya. Kalau suka mengonsumsi daging hewan tertentu (anjing), ya makan. Karena juga dianggap tidak ada masalah, makan kobra contohnya, justru diyakini membawa manfaat, tubuh jadi bugar. Kalau mereka yakin, kita tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.

Pelarangan, lanjut Cahyo, berlaku jika ditemukan daging anjing dicampur dengan daging layak konsumsi lainnya. Misalnya dicampur dengan daging sapi dan menyatakan itu murni tanpa campuran.

"Kalau makan tidak ada larangan. Yang tidak boleh itu dicampur dengan daging lain. Seperti mencampur daging sapi dengan daging anjing. Itu yang tidak boleh," sambungnya.

Tonton juga Anjing Misterius di Makam Tergali Tasikmalaya :




Ditanya soal surat edaran Kementan terkait pelarangan perdagangan daging anjing, Cahyo menegaskan sejauh ini dirinya belum mengetahuinya. "Tidak ada, kemungkinan pelarangan mencampur daging anjing dengan daging layak konsumsi lainnya," tegas Cahyo.

Dalam kesempatan itu, Cahyo juga menegaskan penularan rabies hanya bisa terjadi akibat gigitan anjing. Virus yang dibawa menular melalui pembuluh darah.

"Kalau rabies itu tertular melalui gigitan. Bukan dengan jalan mengonsumsi, karena daging yang dimasak sekaligus mematikan virus rabies yang ada," pungkasnya.


Penelusuran detikcom berdasarkan mencuatnya perdagangan daging anjing di Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Terungkap ada Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018.

Surat edaran itu menegaskan tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran atau perdagangan daging anjing. Termasuk Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 yang menyatakan anjing tidak termasuk PANGAN karena anjing juga tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan. Hal itu juga diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014.

Dog Lover Malang (Doloma) mengampanyekan Dog Meat Free atau pelarangan perdagangan daging anjing di Indonesia. Khususnya wilayah Malang Raya, karena rentan tertular rabies. Komunitas pencinta anjing ini menganggap perdagangan daging anjing juga dilarang oleh undang-undang.

"Ada regulasinya yang melarang, selain rentan tertular rabies. Kami targetkan tahun 2020 sudah bebas dari perdagangan daging anjing di Indonesia, khususnya Malang Raya," ujar Ketua Doloma Rico Susanto terpisah.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.