Kasus Pria Mayatnya Dikubur di Musala Direkonstruksi, 37 Adegan Diperagakan

Kasus Pria Mayatnya Dikubur di Musala Direkonstruksi, 37 Adegan Diperagakan

Yakub Mulyono - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 15:08 WIB
Ada 37 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi (Foto: Yakub Mulyono)
Jember - Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan Surono, yang mayatnya dikubur di lantai musala rumahnya. Dalam rekonstruksi ini, tersangka eksekutor, Bahar Mario (26), tak dihadirkan. Posisi pelaku yang juga anak kandung korban ini, diperankan oleh petugas.

"Dalam kasus ini, karena Bahar dalam memberikan keterangan masih berubah-ubah, sehingga kemungkinan polisi masih melakukan pemeriksaan psikiatri lagi," kata Kuasa Hukum Bahar, Feri Sagria,SH, Rabu (20/11/2019).

Sehingga dalam kegiatan rekonstruksi ulang tersebut, kata Feri, posisi Bahar digantikan oleh peran pengganti. "Maka dari itu belum dapat disimpulkan Bahar itu (dalam melakukan pembunuhan) seperti apa," katanya.

Bahkan, sambung Feri, hingga saat ini Bahar belum mengaku sebagai pembunuh bapak kandungnya itu. "Karena klien kami ini beralibi, sejak bulan 1 hingga bulan 4 berada di Bali. Kan pembunuhannya Bulan Maret," ujarnya.


"Bahkan Bahar itu masih menuduh Jumarin (lelaki idaman lain ibunya, Busani), sebagai pembunuhnya yang dibantu oleh Busani. Antara keduanya ini masih saling tuduh," tambah Feri.

Rekonstruksi sendiri dilakukan di rumah Surono di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Tak bersama sang anak, Bahar, Busani melakukan sejumlah adegan peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar akhir Maret 2019 itu.

Ada sekitar 37 adegan dalam reka ulang pembunuhan itu. Diawali dengan adegan Bahar menelepon dan menyampaikan kepada Busani sudah sampai di Desa Sempolan, Kecamatan Silo.

Selanjutnya secara bertahap, tiap adegan menunjukkan proses pembunuhan terhadap Surono yang dilakukan tersangka Bahar dibantu Busani.

"Untuk rekonstruksi ini diikuti oleh (jaksa) penuntut dan juga kuasa hukum dari tersangka B (Busani) maupun BHR (Bahar Mario). Dengan dilakukan 37 adegan dalam rekonstruksi ini," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.


Untuk adegan inti yang menegaskan kedua tersangka telah melakukan pembunuhan dengan sadis, juga diungkapkan langsung Kapolres.

"Sedangkan yang menegaskan terjadinya eksekusi pembunuhan berencana, adalah pada adegan 14 dan 15B," ungkapnya.

Dengan adegan dalam rekonstruksi tersebut, lanjut Alfian, terungkap fakta pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan benda tumpul linggis seberat 10 kilogram dengan panjang 65 cm dan diameter 4 cm.

"Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, dan alat bukti yang diungkapkan oleh DVI," tandasnya. (iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.