"Pemerintah daerah sebagai regulator harus berhati dingin. Begitu juga investor dalam menghadapi persoalan ini. Sebagai langkah awal, kami akan mengundang dinas terkait untuk mencari solusinya," kata Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Menurut Didik, langkah tersebut untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dimiliki. Agar aturan yang diberlakukan tidak bertentangan dengan harapan pemerintah pusat.
"Makanya itu, kami melakukan penyikapan dengan mengundang bagian hukum, perizinan melalui Komisi I. Untuk mengevaluasi Perda-Perda yang harus sesuai perintah Bapak Presiden, bahwa investasi tidak boleh dihambat," imbuhnya.
Ia menambahkan, payung hukum merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Jangan sampai, Pemkab Malang sebagai penyedia layanan terjebak oleh peraturan yang dibuatnya sendiri.
Apalagi menyangkut kehadiran investor. Di mana Pemkab Malang tengah membuka ruang bagi mereka untuk mengucurkan modal di Kabupaten Malang.
"Cantolan hukum menjadi hal penting yang harus diperhatikan, kita harus bijaksana. Soal perizinan, satu sisi berkeinginan berikan ruang masuknya investasi. Tapi jangan sampai keberadaan investasi menjebak para pihak. Terutama eksekutif sebagai penyedia layanan oleh aturan yang dibuat sendiri," beber politikus PDIP itu.
Agar proses ini berjalan baik, kata Didik, pihaknya bersama Pemkab Malang akan meninjau lingkungan di sekitar titik lokasi rencana pembangunan Lotte Grosir. Yang berada di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Biar berjalan bagus, pertama kita akan lihat di lingkungan RT/RW-nya, apakah masuk wilayah LP2B atau tidak. Selain melakukan kajian kembali atas Perda yang dirasa mengganjal proses perizinan," tuturnya.
Didik mengaku pihaknya mengapresiasi sikap Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Malang. Yang memang menjalankan amanat dari peraturan yang berlaku.
"Perizinan tetap kita apresiasi, karena ada regulasi yang tidak memberikan ruang itu. Jika ada rekomtek dari beberapa dinas terkait, oke itu gak apa-apa. Nanti akan ada kajian lagi, bukan dibatalkan. Ini yang harus dipahami para pihak," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Lotte Grosir Indonesia bersurat ke Presiden Joko Widodo lantaran perizinan usaha di Kabupaten Malang terhambat. Sementara itu, Pemkab Malang punya alasan kuat mengapa izin usaha tersebut tak dikeluarkan.
Pemkab menilai PT Lotte sebagai investor asing. Sementara dalam peraturan daerah, yang boleh membangun grosir atau perkulakan yakni investor dalam negeri.
Halaman 2 dari 2