"Terdakwa kami tuntut 5 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Duta Amalia seusai sidang kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Menurut Duta, setelah mendengar tuntutan yang dijatuhkan, terdakwa akan mengajukan pembelaan. Agenda pembelaan terdakwa akan dilakukan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, pelaku ekshibisionis di Surabaya Sofi Asfandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan JPU.
Sidang tertutup itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Rochmad. Sedangkan JPU yang membacakan dakwaan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
"Terdakwa melakukan aksi pornografi di depan anak-anak dengan cara membuka ritsleting celana dan melakukan onani," kata Duta Amalia kepada detikcom seusai persidangan di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/11/2019).
Saat kejadian, ada tiga anak yang melihat aksi Sofi. Karena takut, mereka lari dan melaporkan kepada orang tua masing-masing.
"Dari laporan salah satu orang tua, polisi kemudian mengamankan terdakwa," ujar Amalia. (iwd/iwd)