Kenapa Izin Usaha Grosir Ini Tak Diterbitkan Pemkab Malang?

Kenapa Izin Usaha Grosir Ini Tak Diterbitkan Pemkab Malang?

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 20:29 WIB
Lahan yang rencananya akan dibangun grosir di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang (Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang - PT Lotte Grosir Indonesia bersurat ke Presiden Joko Widodo lantaran perizinan usaha di Kabupaten Malang terhambat. Sementara itu, Pemkab Malang punya alasan kuat mengapa izin usaha tersebut tak dikeluarkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung menyampaikan perizinan Lotte Grosir tidak dapat diproses. Sebab, bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.


"Lotte perizinannya kan sudah masuk, sudah dilakukan pembahasan internal juga. Cuma, Lotte itu penanaman modal asing," kata Subur saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (19/11/2019).

"Sementara itu, peraturan bupati (perda) yang berlaku menyebutkan, untuk grosir dan perkulakan harus penanaman modal dalam negeri," imbuh subur.

Menurut Subur, pihaknya telah menyampaikan kepada PT Lotte alasan mengapa perizinan tak bisa diproses. "Kami bukan menghambat. Kami juga sudah sampaikan ke Bapak Bupati, ada investasi dari PT Lotte, tapi merupakan penanaman modal asing yang bertentangan dengan perda yang dimiliki," terangnya.

Pihaknya juga akan mempelajari kembali Perda Nomor 3 Tahun 2012 tersebut, sehingga tidak berbenturan dengan investasi di Kabupaten Malang.

"Waktu itu kami sampaikan juga agar investasi di Kabupaten Malang berkembang. Perda itu kami pelajari kembali supaya tidak bertentangan dengan perundangan-undangan di atasnya," sambungnya.

Bahkan Pemkab telah berkonsultasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait persoalan ini. Hasilnya, Pemkab Malang dilarang memberikan perizinan karena bertentangan dengan perda.


"Kami juga sudah berkonsultasi dengan BKPM. Didapatkan jawaban bahwa proses tersebut tidak boleh dilaksanakan jika bertentangan dengan perda," lanjutnya.

PT Lotte Grosir sebelumnya menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang dimiliki Pemkab Malang tak selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ditegaskan, penanam modal dalam negeri dan modal asing harus diperlakukan sama.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.