Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan pihaknya kini juga tengah memburu dua anggota komplotan lainnya, yakni Muarif (40) dan Tomar (50). Dalam keterangan tersangka yang sudah tertangkap, mereka telah melakukan aksinya tiga kali di Bangkalan.
"Pengakuan tersangka bahwa tersangka telah melakukan perbuatannya bersama rekan-rekannya di wilayah hukum Bangkalan sebanyak tiga kali," kata Rama kepada detikcom, Selasa (19/11/2019).
"Pada September dan Oktober mereka menyewa mobil dari Jakarta menuju Bangkalan. Pada Oktober juga mereka menyewa dari Yogyakarta menuju Bangkalan dan sama, sesampainya di Bangkalan, mobil dipinjam dan tidak dikembalikan," tutur Rama.
"Tersangka juga pernah melakukan penodongan dengan senjata tajam kepada korban saat dalam perjalanan dan mengambil paksa mobil dan surat-suratnya," terang Rama.
"Korban ada juga yang sempat melaporkan ke Polsek Sukolilo dan terakhir korban melaporkan ke SPKT Polres Bangkalan," imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Rama, keempat tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka yang sudah ditangkap, yakni Soni, berperan sebagai penyewa mobil dan M Bahar mengantarkan mobil ke pembeli (penadah).
Baca juga: Dua Penadah Mobil Rental Dibekuk |
"Dua DPO lainnya, yakni Tomar dan Muarif, sebagai eksekutor saat merampas mobil," tegas Rama.
Atas aksi kejahatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 378 penipuan dan penggelapan dan Pasal 365, yakni pencurian dan kekerasan. Adapun ancaman penjaranya dari 4 sampai 9 tahun penjara. (iwd/iwd)