"Korban sekitar 36 pedagang yang mengaku awalnya lancar pembayaran. Namun akhirnya sering nunggak dan selalu menghindar saat ditagih dan ponsel tidak aktif," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Jumat (15/11). Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan kasus dengan dugaan keterlibatan istri pelaku.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kos di Kabupaten Madiun, Jumat lalu. Untuk sang istri juga akan kita periksa kemungkinan juga diduga ikut terlibat membantu suaminya yang hidup mewah di kampung dengan beli mobil, juga rumah," paparnya.
Nikolas menambahkan polisi mengamankan barang-barang yang diduga dibeli pelaku dengan uang hasil penipuan, yakni dua mobil dan satu sepeda motor dan perabot rumah tangga.
Dua mobil yang diamankan adalah Honda Jazz warna putih bernopol H-8762-MZ serta Honda Mobilio tanpa nopol. Sedangkan motor yang diamankan adalah Honda Scoopy bernopol AE-3572-WZ.
Polisi kemudian akan menyita rumah yang dibelinya di Kota Madiun. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 80 juta dari tangan pelaku.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini