Pria di Nganjuk Tipu Puluhan Pedagang Bawang Merah hingga Rp 3 Miliar

Pria di Nganjuk Tipu Puluhan Pedagang Bawang Merah hingga Rp 3 Miliar

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 17:57 WIB
Konferensi pers Polres Nganjuk (Sugeng Harianto/detikcom)
Nganjuk - Seorang pria di Nganjuk menipu puluhan pedagang bawang merah. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp 3 miliar.

Penipu itu bernama Lasmidi. Ia merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Ngawi. Kini ia meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk.

"Pelaku warga Ngawi. Telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Nganjuk pada tanggal 15 November kemarin. Pelaku terbukti melakukan penipuan jual-beli bawang merah dengan total kerugian Rp 3 miliar," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (19/11/2019).


Pelaku menggunakan uang Rp 3 miliar hasil penipuan itu untuk hidup mewah di kampung tempat ia tinggal. Handono menerangkan pelaku membeli mobil dan rumah mewah.

"Jadi pelaku ini membeli mobil dan rumah di kampungnya dari uang hasil jual-beli bawang merah pedagang pasar Nganjuk. Pelaku memakai modus sistem bayar tempo untuk membeli bawang merah itu," terangnya.

Para pedagang bawang merah yang menjadi korban penipuan pelaku mencapai 36 orang. Mereka terbujuk rayuan pelaku saat membeli bawang merah mereka.

Dalam membeli bawang dari pedagang, pelaku menggunakan sistem tempo. Jadi ia berjanji akan membayar bawang tersebut setelah berhasil menjualnya ke Jakarta. Awalnya sistem tersebut berjalan lancar, namun lama-kelamaan pelaku selalu menghilang saat ditagih.

"Korban sekitar 36 pedagang yang mengaku awalnya lancar pembayaran. Namun akhirnya sering nunggak dan selalu menghindar saat ditagih dan ponsel tidak aktif," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Jumat (15/11). Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan kasus dengan dugaan keterlibatan istri pelaku.

"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kos di Kabupaten Madiun, Jumat lalu. Untuk sang istri juga akan kita periksa kemungkinan juga diduga ikut terlibat membantu suaminya yang hidup mewah di kampung dengan beli mobil, juga rumah," paparnya.


Nikolas menambahkan polisi mengamankan barang-barang yang diduga dibeli pelaku dengan uang hasil penipuan, yakni dua mobil dan satu sepeda motor dan perabot rumah tangga.

Dua mobil yang diamankan adalah Honda Jazz warna putih bernopol H-8762-MZ serta Honda Mobilio tanpa nopol. Sedangkan motor yang diamankan adalah Honda Scoopy bernopol AE-3572-WZ.

Polisi kemudian akan menyita rumah yang dibelinya di Kota Madiun. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 80 juta dari tangan pelaku.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.