Penipu itu bernama Lasmidi. Ia merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Ngawi. Kini ia meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk.
"Pelaku warga Ngawi. Telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Nganjuk pada tanggal 15 November kemarin. Pelaku terbukti melakukan penipuan jual-beli bawang merah dengan total kerugian Rp 3 miliar," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (19/11/2019).
Pelaku menggunakan uang Rp 3 miliar hasil penipuan itu untuk hidup mewah di kampung tempat ia tinggal. Handono menerangkan pelaku membeli mobil dan rumah mewah.
"Jadi pelaku ini membeli mobil dan rumah di kampungnya dari uang hasil jual-beli bawang merah pedagang pasar Nganjuk. Pelaku memakai modus sistem bayar tempo untuk membeli bawang merah itu," terangnya.
Para pedagang bawang merah yang menjadi korban penipuan pelaku mencapai 36 orang. Mereka terbujuk rayuan pelaku saat membeli bawang merah mereka.
Dalam membeli bawang dari pedagang, pelaku menggunakan sistem tempo. Jadi ia berjanji akan membayar bawang tersebut setelah berhasil menjualnya ke Jakarta. Awalnya sistem tersebut berjalan lancar, namun lama-kelamaan pelaku selalu menghilang saat ditagih.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini