Perlawanan dan Tangis Histeris Pasutri Warnai Eksekusi Rumah di Kediri

Perlawanan dan Tangis Histeris Pasutri Warnai Eksekusi Rumah di Kediri

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 15:35 WIB
Pasutri ini menolak rumahnya dieksekusi (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri - Menolak rumahnya dieksekusi, pasutri di Kediri melakukan perlawanan. Tangis histeris dan saling dorong mewarnai jalannya ekseskusi.

Kericuhan itu mewarnai pengosongan sebuah rumah di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Penghuni rumah menolak dan berusaha menghalangi jurus sita dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Bahkan polisi yang diperbantukan melakukan pengamanan sempat turun tangan mengamankan penghuni rumah, Joko dan Yuliana, agar keluar dan tidak melawan petugas.

Menurut Joko, selaku termohon eksekusi, sebelumnya ia memiliki utang di bank senilai Rp 59 juta. Namun setelah satu tahun, dirinya tak mampu membayar utang tersebut. Sehingga rumah dan tanah miliknya terpaksa dilelang oleh pihak bank.


Menurut Joko, dia juga sudah membayar uang muka untuk proses lelang tanahnya. Pihaknya juga sudah menawar untuk mendapatkan rumahnya kembali, namun beberapa bulan berselang, sertifikat tanahnya berganti nama kepemilikan.

"Saya sudah mengikuti proses yang berlangsung, saya juga sudah membayar Rp 10 juta untuk biaya handle lelang, tapi setelah itu sudah jadi nama orang lain," ucap Joko, Selasa (19/11/2019).

Sementara itu eksekusi dilakukan setelah pemenang lelang, Sujanarko meminta ke pihak pengadilan setelah ia tak mampu menempati tanah dan bangunan dengan luas 291 meter persegi yang menjadi haknya. Eksekusi pun dilakukan setelah semua tahapan dilalui.


"Semua sudah sesuai proses yang berlaku, pemenang lelang tak dapat menempati lokasi, sehingga ia mengajukan ke pengadilan. Bahkan infonya pengacara sudah berdamai hingga terjadinya eksekusi ini," jelas Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Syuhadak.

Kendati sempat diwarnai kericuhan, namun eksekusi berjalan lancar dengan pengawalan ketat kepolisian. Nantinya termohon dapat menempuh jalur hukum atas tanah dan bangunan tersebut, dengan mengajukan gugatan.




Tonton juga video Rumahnya Dieksekusi, Dua Orang Jatuh Pingsan:

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)
Berita Terkait