Pemkot Mojokerto Gunakan Pajak Rokok Rp 3,3 M Tambal Iuran BPJS Kesehatan

Pemkot Mojokerto Gunakan Pajak Rokok Rp 3,3 M Tambal Iuran BPJS Kesehatan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 20:17 WIB
Ning Ita dan warganya (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan bakal membuat Pemkot Mojokerto kekurangan anggaran hampir Rp 12 miliar. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, Pemkot baru mendapatkan tambahan dana dari pajak rokok Rp 3,3 miliar. Sehingga beban kekurangan anggaran menjadi Rp 8,614 miliar.

Masalah kekurangan anggaran ini dibahas secara khusus oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita bersama para pimpinan puskesmas, rumah sakit, Dinas Kesehatan dan Dinas Soaial. Rapat kali ini menghasilkan sejumlah solusi.

Salah satunya tambahan dana senilai Rp 3,3 miliar. Dana tersebut merupakan bagi hasil pajak rokok dari pemerintah pusat. Menurut Ning Ita, dana ini akan digunakan menambal kekurangan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 senilai Rp Rp 11,916 miliar.

"Kekurangan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tahun depan rencannya akan kami ambilkan dari pajak rokok sebesar Rp 3.301.820.195," kata Ning Ita usai rapat di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, Senin (18/11/2019).

Dengan adanya dana bagi hasil pajak rokok tersebut, beban kekurangan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tahun depan menjadi berkurang. Yaitu dari Rp 11,916 miliar menjadi Rp 8,614 miliar. Kini Pemkot Mojokerto tinggal memutar otak untuk menyiapkan Rp 8,614 miliar tahun 2020 nanti.


"Untuk sisanya (sisa kekurangan anggaran) masih kami carikan solusinya. Apakah akan diambilkan dari Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) atau memotong program-program kesehatan lainnya, masih kami diskusikan," terang Ning Ita.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mojokerto Hatta Amrulloh menambahkan rapat hari ini juga mendapatkan temuan penting. Menurut dia, banyak data kependudukan ganda dan orang sudah meninggal yang masih tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Sehingga banyak anggaran sia-sia yang dibayarkan Pemkot Mojokerto ke BPJS Kesehatan.

"Ternyata ada NIK dobel dan orang meninggal dunia masih terdaftar. Itu jumlahnya banyak, mencapai 3 ribuan. Maka kami akan melakukan verifikasi ulang," tandasnya.

Selama dua tahun terakhir, Pemkot Mojokerto menjalankan program Universal Health Coverage (UHC). Melalui program ini, 96,2 persen dari penduduk Kota Onde-onde 142 ribu jiwa telah mendapatkan jaminan kesehatan.

Untuk mencapai 96,2 persen penduduk tercover jaminan kesehatan, Pemkot Mojokerto rela membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 52.264 jiwa warganya. Puluhan ribu Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) itu tidak termasuk penerima KIS dari pemerintah pusat maupun peserta asuransi swasta.


Data yang diterima detikcom dari BPJS Kesehatan Mojokerto, rata-rata setiap bulan Pemkot Mojokerto membayar iuran Rp 1.202.072.000 bagi 52.264 penerima PBID. Sehingga sepanjang 2019, APBD yang dikucurkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 14.424.864.000. Jika mulai Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan bagi PBID dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa, maka Pemkot Mojokerto setidaknya harus mengalokasikan APBD Rp 26.341.056.000.

Dengan asumsi jumlah penerima PBID tetap 52.264 jiwa, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal membuat Pemkot Mojokerto kekurangan anggaran Rp 11.916.192.000 pada tahun depan. Karena anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 terlanjur dialokasikan sama dengan tahun ini, yaitu pada kisaran Rp 14,5 miliar. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.