Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko mengatakan, kebiri kimia terhadap terdakwa baru bisa dilakukan setelah menjalani hukuman pokok 12 tahun penjara. Untuk itu, meskipun sudah divonis, namun kebiri kimia tidak bisa serta merta langsung dilaksanakan.
"Dia jalani dulu hukuman penjaranya, baru jaksa bisa melakukan eksekusi kebiri kimianya," kata Dwi usai persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11/2019).
Selain itu, lanjut Dwi, kebiri kimia juga harus menunggu status hukum yang bersangkutan berkekuatan tetap (inkrah). Apalagi usai dibacakan vonis, baik terdakwa maupun umum masih mempertimbangkan vonis yang telah dijatuhkan.
"Nunggu inkrah dulu, tadi terdakwa dan penuntut umum masih pikir pikir," terang Winarko.
Memet yang merupakan terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet terbukti bersalah secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidikan," kata Dwi saat membacakan vonis.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan, dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," tambah hakim.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Memet dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini