Sekitar 150 warga pengunjuk rasa datang dari Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kebontunggul, Kecamatan Gondang dan Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko. Mereka berorasi di depan kantor Bupati Mojokerto, Jalan A Yani dengan penjagaan ketat polisi dan Satpol PP.
Dalam aksinya, massa menyampaikan keberatan terhadap hasil Pilkades di 7 desa. Yaitu Desa Kebontunggul dan Centong di Kecamatan Gondang, Desa Gayaman di Kecamatan Mojoanyar, Desa Karangkedawang di Kecamatan Sooko, Desa Banyulegi di Kecamatan Dawarblandong, Desa Sumbersono di Kecamatan Dlanggu, serta Desa Pagerluyung di Kecamatan Gedeg.
Keberatan terhadap hasil Pilkades di 7 desa tersebut telah disampaikan para calon Kades secara tertulis ke Pemkab Mojokerto beberapa waktu lalu.
"Kami menuntut Wakil Bupati Mojokerto supaya menggelar hitung ulang hasil Pilkades di tujuh desa tersebut," kata Kuasa Hukum para calon kades yang gagal terpilih, Mat Atim kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, Senin (18/11/2019).
Ia menjelaskan, keberatan warga terhadap hasil pilkades di 7 desa tersebut disebabkan kurang jelasnya aturan main penghitungan suara yang dibuat panitia Pilkades Serentak Kabupaten Mojokerto. Khususnya dalam menentukan keabsahan suara dalam kasus coblosan simetris.
Coblosan simetris adalah adanya 2 lubang pada surat suara. Lubang pertama pada kotak gambar salah satu cakades, sedangkan lubang ke dua di luar kotak gambar cakades manapun. Dia lubang ini terjadi karena pemilih tidak membuka secara sempurna lipatan surat suara.
Tak adanya tata tertib yang mengatur keabsahan coblosan simetris, membuat panitia Pilkades di setiap desa membuat penafsiran berbeda. Ada yang menyatakan coblosan simetris sebagai suara sah, banyak juga yang menyatakan tidak sah.
"Di kabupaten lain, coblosan simetris sah secara hukum selama lubang kedua tidak di kotak gambar calon lain. Kabupaten lain membuat buku panduan untuk setiap panitia. Di Kabupaten Mojokerto karena tidak ada sosialisasi, penyamaan persepsi sehingga setiap panitia menafsirkan sendiri keabsahan coblosan simetris," terang Mat Atim.
Puas berorasi, perwakilan massa diizinkan masuk ke kantor Bupati Mojokerto untuk audiensi. Mereka ditemui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto dan Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno tampak mengawal pertemuan ini.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menjelaskan, pihaknya telah membuat tata tertib terkait keabsahan suara di pilkades serentak 2019. Menurut dia, tatib tersebut berpedoman pada Pasal 40 Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pilkades. Aturan main ini telah disosialisasikan secara masif ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa dan panitia Pilkades serentak di tingkat desa.
"Menurut tafsir Permendagri 112, surat suara dianggap sah lebih dari satu coblosan kalau masih di dalam kotak (gambar cakades). Kalau coblosan satunya di luar kotak, tidak sah. Tatib turunan dari Permendagri ini," terangnya.
Kendati begitu, tambah Ardi, pihaknya akan mengkaji keberatan yang disampaikan 7 desa terkait coblosan simetris. "Tak sampai Desember keberatan itu kami jawab secara tertulis. Kami harap semua pihak taat aturan," tandasnya.
Pemkab Mojokerto menggelar Pilkades serentak pada 23 Oktober 2019. Pilkades serentak diikuti 253 desa. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini