Kades di Mojokerto Korupsi Proyek PJL Rp 120 Juta untuk Bayar Utang Pilkades

Kades di Mojokerto Korupsi Proyek PJL Rp 120 Juta untuk Bayar Utang Pilkades

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 16 Jan 2025 04:53 WIB
Kades Mojokerto korupsi
Kades di Mojokerto korupsi proyek PJL senilai Rp 120 juta (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto -

Kades Mojowono, Kemlagi, Mojokerto, bernama Ainur Wahyudi (39) melakukan korupsi terhadap proyek penerangan jalan lingkungan (PJL) senilai Rp 120 juta. Hasil korupsi itu dipakainya untuk membayar utangnya saat Pilkades 2014.

"Untuk bayar utang Pilkades yang sebelumnya, tahun 2014. Untuk menjadi kepala desa saya punya utang Rp 800 juta. Periode kedua, kalah," ungkap Ainur saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, dilansir detikJatim, Rabu (15/1/2025).

Ainur menjabat Kades Mojowono periode 2014-2019. Pada 2017, ada proyek pembangunan PJL di desanya. Anggarannya Rp 235 juta yang bersumber dari APBDes Mojowono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ainur tak melaksanakan proyek tersebut. Ia hanya mencairkan anggaran dari kas desa untuk membayar utang.

"Saya ajak bendahara desa ke Bank Jatim (untuk mencairkan anggaran). Kemudian saya minta uangnya dan berpura-pura akan membayarkan untuk pekerjaan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Ainur merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek pembangunan PJL dan buku kas umum Desa Mojowono tahun 2017. Ia memalsukan tanda tangan demi menutup jejak korupsinya.

Simak selengkapnya di sini

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads