Dari kantor notaris itu, polisi juga mengamakan beberapa berkas yang berhubungan dengan perkara yang menjerat sang notaris. Barang-barang tersebut kini disita sebagai barang bukti.
Notaris tersebut adalah Shindu Dhevanata (51), beralamat di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Kotakulon, Bondowoso. Selain itu juga turut diamankan salah seorang stafnya, Agus Purnomo (49), warga Kelurahan Dabasah, Bondowoso.
"Setelah buktinya cukup kuat, dia langsung kami amankan di kantornya dan kami tahan. Dia kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal, Senin (18/11/2019).
Menurut Jamal, pihaknya saat ini terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, sudah ada beberapa orang yang melapor karena juga menjadi korban dari aksi para pelaku tersebut.
"Silakan lapor pada kami, jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban," tandas mantan Kapolsek Leces, Probolinggo ini.
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat tersangka bermula adanya laporan dari salah satu kliennya, Fony (40), warga Desa Gunosari, Tlogosari. Laporan itu bernomor LP/164/IX/SPKT/JATIM/RES BWO tanggal 5 September 2019.
Dalam laporannya, korban mengaku memakai jasa tersangka sebagai notaris dalam pengurusan sertifikat tanah miliknya, beberapa bulan silam. Biayanya lantas disepakati sebesar Rp 34 juta. Korban pun langsung melunasi pembayaran.
Pelaku pun berjanji akan segera menyelesaikannya dengan batas akhir tanggal 22 Juli 2019. Namun, janji hanya tinggal janji. Karena hingga saat ini korban tidak mendapat kejelasan dari sang notaris. pengurusan sertifikatnya hingga sekarang tidak selesai. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini