8 Tahun Jadi DPO, Mantan Dirut PT Iglas Akhirnya Ditangkap

8 Tahun Jadi DPO, Mantan Dirut PT Iglas Akhirnya Ditangkap

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 15 Nov 2019 23:24 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - DPO mantan Dirut PT Iglas (Persero) Daniel Sunarya Kuswandi diamankan. DPO kasus korupsi Rp 13 miliar itu itu ditangkap oleh tim gabungan intelijen dari Kejagung, Kejati Jawa Timur, dan Kejari Surabaya.

Pria 64 tahun itu ditangkap di rumahnya di kawasan Ganda Ria, Jakarta Selatan pada Kamis (14/11) sekitar pukul 23.35 WIB. Status Daniel sendiri merupakan buron selama 8 tahun terakhir.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO kurang lebih sekitar 8 tahunan," beber Kajari Surabaya Anton Delianto kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Anton menuturkan usai ditangkap, terpidana kasus korupsi PT Iglas itu langsung diterbangkan ke Kota Pahlawan. Daniel rencananya akan menjalani proses administrasi di Kejari Surabaya.


"Langsung dibawa ke Kejari Surabaya dulu untuk proses administrasinya," tutur Anton.

Setelah menjalani proses administrasi, lanjut Anton, pihaknya akan membawa Daniel ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Menurutnya, eksekusi dilakukan didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Adapun putusan itu yakni menghukum terdakwa (Daniel) 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 13,9 miliar subsider 2 tahun penjara.

"Rencananya kami bawa ke Lapas Porong. Eksekusi ini atas putusan MA tingkat kasasi yang menghukum terdakwa," terangnya.


Kasus korupsi yang menjerat Daniel sendiri berawal saat ia menjabat sebagai Dirut PT Iglas. Saat itu, terdakwa menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol gelas.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut PT Iglas menetapkan target capaian penjualan Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun. Namun kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Dalam perjalanannya, pemasaran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang diperjanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp 27,20 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya, penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal PT Iglas mengalami kerugian sebesar Rp 25.534.617.822. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.