Perempuan 46 tahun itu mengatakan waktu itu dirinya bersama anaknya sedang ke gerai pakaian di mal yang berlokasi di Surabaya barat. Usai memilih pakaian, ia bermaksud hendak mencobanya di kamar ganti. Namun niatnya itu urung, sebab ia melihat ada sebuah HP di bawah ruang ganti yang menyala ke arahnya.
"Saya buka baju di ruang ganti. Pas saya lepas celana, saya lihat ada HP itu ke arah saya. Saya terus cepat-cepat menaikin celana saya. Karena celana saya hampir lepas," tutur korban kepada detikcom, Jumat (15/11/2019).
Menyadari itu, ia langsung bergegas keluar dan berteriak. Ia bahkan sempat melabrak tersangka dan meminta HP yang digunakan tersangka untuk merekam.
"Nah itu saya langsung keluar, teriak kemudian saya dobrak pintunya. Akhirnya saya tanya 'kamu video saya ya?' Akhirnya saya ambil HP-nya," kata korban.
Menurut korban, pelaku saat itu diketahui sebagai karyawan gerai yang bertugas menjaga ruang ganti. Ia juga sempat mengadukan ke pihak manajemen gerai.
"Itu karyawan yang menjaga ruang ganti," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan Erick Dwi Guna Yulianto karena merekam customer perempuan di kamar pas atau kamar ganti sebuah mal di Surabaya. Pria 26 tahun itu bisa dengan bebas melakukan merupakan karyawan salah satu gerai pakaian di mal tersebut.
Dengan memanfaatkan pekerjaannya, pelaku kemudian merekam customer perempuan yang sedang mencoba pakaian di ruang ganti.
"Tersangka bekerja sebagai asisten customer di toko pakaian itu," terang Kapolsek Wiyung AKP Rasyad saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini