Sempat Ditutup Warga dengan Perabotan, Jalan di Banyuwangi Akhirnya Dibuka

Sempat Ditutup Warga dengan Perabotan, Jalan di Banyuwangi Akhirnya Dibuka

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 15:51 WIB
Jalan yang ditutup warga dengan perabotan akhirnya dibuka (Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi - Penutupan akses Jalan Kepiting, Banyuwangi, imbas penggusuran 46 rumah karena sengketa lahan akhirnya dibuka. Perabot rumah tangga yang diletakkan di tengah jalan akhirnya diusung ke pinggir jalan. Sebagian lagi dimasukkan ke gudang sekitar lokasi penggusuran.

Sejak Kamis (14/11/2019) pagi, Polsek Kota Banyuwangi melakukan negosiasi dengan warga. Warga mengaku tidak ada kendaraan yang bisa digunakan untuk mengangkut perabotan mereka.

"Bukan tidak ada. Sejak kemarin sudah disediakan. Tapi karena dilempari, kendaraan ditarik," ujar Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki kepada detikcom.

Karena kendaraan dibutuhkan kembali, kata dia, pihaknya kembali berkoordinasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menyediakan kembali kendaraan truk untuk mengangkut perabotan tersebut.


"Kami berkoordinasi lagi dengan panitera PN untuk menyediakan kembali. Namun kembali lagi masyarakat tidak mau. Karena mereka tidak tahu mau pindah ke mana. Akhirnya inisiatif warga mereka meminggirkan perabotan agar jalan bisa dilalui," pungkasnya.

Jalan Kepiting merupakan akses jalan besar alternatif di timur Kota Banyuwangi. Jalan tersebut merupakan jalan vital untuk kendaraan berat saat melintas di Banyuwangi.

Sementara itu, Sunarman, salah satu warga terdampak penggusuran, mengaku terpaksa memindahkan perabotannya ke pinggir jalan meski tak tahu harus dibawa ke mana lantaran tak memiliki rumah lagi. Ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak kepolisian.

"Ini inisiatif warga. Kami langsung meminggirkan perabotan dari jalan. Sudah ada gudang untuk tempat menyimpan sementara," pungkasnya.


Pascaeksekusi 46 rumah di Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi, warga masih bertahan di lokasi penggusuran. Mereka masih meletakkan barang perabotan di tengah jalan, sehingga membuat akses jalan Kepiting ditutup total hingga saat ini. Warga enggan mengangkat perabotan tersebut dengan alasan tidak memiliki tempat lagi.

Pengadilan Negeri Banyuwangi mengeksekusi lahan seluas 2,4 hektare di Jalan Kepiting, Banyuwangi. Eksekusi itu dilakukan setelah RM Suwoyo alias Gatot memenangi gugatan hingga ke MA. Sesuai dengan putusan MA tanggal 26 Agustus 1999 nomor 2017 K/Pdt/1996 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur 30 Oktober 1995 no 419/Pdt/1995/PT. SBY juncto Putusan Pengadilan Negeri tanggal 15 Desember 1994 nomor 45/Pdt. G/1994/PN.BWI

Aksi eksekusi itu berjalan dramatis. Sejumlah warga melakukan penolakan dengan melempari petugas penggusuran menggunakan bebatuan dan kotoran sapi. Kondisi ini membuat operator alat berat mundur dan menghentikan proses pembongkaran bangunan, Rabu (13/11/2019). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.