Keenam terdakwa itu adalah Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri.
Dua JPU, yakni Djoko Susanto dan Bunari, secara bergantian membacakan surat tuntutan atas keenam terdakwa. Masing-masing terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman berbeda-beda.
"Menjatuhkan pidana terdakwa I Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 6 tahun, terdakwa II Ali, terdakwa III Abdul Muqtadir selama 5 tahun, terdakwa IV Buhori alias Tebur, terdakwa V Abdul Rochim, terdakwa VI Satiri masing-masing selama 4 tahun penjara," kata JPU Djoko Susanto saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, (14/11/2019).
Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum keenam terdakwa Dimas Aulia Rachman langsung menyatakan keberatan. Sebab, tuntutan itu dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Kami meyakini bahwa tuntutan itu terlalu berlebihan dan berat. Padahal, dari semua perjalanan persidangan, para klien kami ini tidak melakukan pelemparan atau pembakaran," tegas Dimas.
"Keberadaan terdakwa waktu itu membeli nasi goreng. Nah, selang beberapa waktu, ada mobil damkar. Dari situ klien kami dikira menghalang-halangi. Padahal klien kami ini malah menghalang-halangi massa supaya tidak masuk ke Mapolsek," tambah Dimas.
Dimas juga menyebut sampai saat ini aktor atau dalang pembakaran Mapolsek Tambelangan belum terungkap. Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan.
"Aktor atau dalangnya sampai saat ini tidak diketahui di mana keberadaannya. Jadi saya rasa ada kekecewaan pada tuntutan. Jelas kami akan melaksanakan pembelaan nanti," tandas Dimas. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini