Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jombang Mustofa. Dia menilai mutu seragam olahraga gratis bagi siswa SMP sederajat di Kota Santri sangat jelek.
Betapa tidak, sekitar 30 persen seragam yang dibagikan ke para siswa ternyata ukurannya kekecilan. Pengadaan seragam olahraga untuk siswa SMP sederajat oleh Pemkab Jombang ini menelan dana APBD TA 2019 Rp 2,3 miliar.
"Hasilnya jelek sekali. Cingkrang-cingkrang. Kalau dikonversikan ke harga, jumlahnya sedemikian banyaknya, ada apa? Jumlahnya 8.400 lo dari 24.888 setel. Berarti 30 persen itu. Besar, bisa kerja apa tidak?," kata Mustofa saat dihubungi detikcom, Kamis (14/11/2019).
Tidak hanya itu, lanjut Mustofa, pihaknya juga mempertanyakan kredibilitas pihak rekanan yang memenangkan lelang pengadaan seragam olahraga gratis bagi siswa SMP sederajat di Jombang. Salah satu indikasinya dia tangkap saat hearing dengan Dinas Pendidikan Jombang dan para rekanan beberapa waktu lalu.
"Ketika kami hearing waktu itu jelas, mereka ditanya jumlah produksi saja harusnya paham. Hasil hearing katanya sih dia (rekanan) bukan pemenang lelang. Dia mengundurkan diri diganti 3 orang. Saya jadi penasaran kok Jaya semua namanya," ungkap politisi dari Fraksi PKS ini.
Oleh sebab itu, Mustofa mencium adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan seragam olahraga gratis bagi siswa SMP sederajat. Dia mendesak APH turun tangan untuk menyelidiki indikasi korupsi tersebut.
"Ketika hasilnya jelek, saya mendorong supaya seragam cokelat (APH, polisi dan kejaksaan) turun," tegasnya.
Mustofa juga memberikan sejumlah saran kepada Pemkab Jombang agar tidak muncul masalah dalam pengadaan seragam gratis tahun depan. Karena dana yang digelontorkan Pemkab untuk belanja seragam bagi siswa SD dan SMP sederajat sangat besar, yakni Rp 30 miliar. Meliputi seragam nasional, pramuka dan seragam olahraga.
"Tahun depan skemanya hibah ke sekolah masing-masing. Berupa uang biar sekolah masing-masing yang belanja. Fraksi PKS dan Kadis Pendidikan sudah setuju dengan skema itu. Tapi catatannya tetap harus tepat waktu, mutunya bagus, sistemnya juga harus bagus," terangnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Harry Rahmmad mengaku belum bisa memenuhi desakan dari Komisi D. Karena menurut dia, pekerjaan pengadaan seragam gratis saat ini dalam proses, atau belum tuntas. Selain itu, belum ada kerugian negara karena Pemkab Jombang belum melakukan pembayaran ke para rekanan.
"Kalau belum selesai APH disuruh masuk, tidak tepat juga. Toh itu belum dibayar. Di mana letak kerugian negaranya?," jelasnya.
Harry pun meminta semua pihak untuk memberi kesempatan kepada Pemkab Jombang dan para rekanan untuk menuntaskan pekerjaan mereka. "Sekarang posisinya kami pantau sampai di mana proses itu. Kalau bisa diperbaiki, selesai kan itu. Kasih kesempatanlah orang menyelesaikan," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2